kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Tim Polres Lhokseumawe Musnahkan Tanaman Ganja, 2 Tersangka Berhasil Ditangkap

Tim Polres Lhokseumawe Musnahkan Tanaman Ganja, 2 Tersangka Berhasil Ditangkap

Senin, 01 Juli 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe bersama Polsek Nisam, menemukan kebun ganja yang tumbuh subur di area Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara yang sebagiannya dimusnahkan dan sebagian lagi diamankan untuk barang bukti. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe bersama Polsek Nisam, menemukan kebun ganja yang tumbuh subur di area Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dan sebanyak 600 batang ganja  dimusnahkan

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua tersangka yang diduga pemilik ganja tersebut. Masing- masing tersangka berinisial JZ (44) yang merupakan seorang petani asal Desa Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baru, dan MJ (38) petani asal Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya YudiStira Putra, mengungkapkan temuan kebun ganja tersebut bermula penangkapan terhadap tersangka JZ, hasil penggeledahan rumahnya ditemukan 16 bungkusan paket ganja kering siap edar atau seberat 100 gram.  

“Hasil interogasi, kemudian penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MJ pada 28 Juni 2024 di kediamannya bersama barang bukti ganja dengan berat bruto 2.500 gram,” ungkap AKP Wijaya Yudi kepada Dialeksis.com pertelepon, Senin (1/7/2024). 

Lanjut Kasat, penyidik kembali melakukan penyelidikan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa, barang bukti ganja itu didapati hasil penanaman ganja di kebun. Dari hasil pengakuan tersangka polisi berhasil menemukan tanaman ganja yang tumbuh subur di kebun Desa Teupin Reusip. 

“Di kebun itu kita temukan tanaman ganja sebanyak 600 batang yang ditanam dilahan luas total sekitar 9 rante (9000 meter persegi). Tanaman ganja sudah kita musnahkan sebagian kita amankan untuk barang bukti dalam persidangan nanti,” terangnya.  

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh di Polres Lhokseumawe sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 (2)UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun danmaksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda