kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Tindak Lanjuti Laporan AESM Terkait Bea Cukai Langsa, Polda Aceh Minta Keterangan Pelapor

Tindak Lanjuti Laporan AESM Terkait Bea Cukai Langsa, Polda Aceh Minta Keterangan Pelapor

Kamis, 10 Agustus 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wahyu Ramadana saat diperiksa dan dimintai keterangan oleh Subdit V Tipis SIBER Direskrimsus Polda Aceh, Rabu (9/8/2023). [Foto: dok. AESM]


DIALEKSIS.COM | Hukum - Wahyu Ramadana, salah satu anggota Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM), diperiksa oleh Subdit V Tipid SIBER Ditreskrimsus Polda Aceh terkait laporannya tentang dugaan penyebaran berita hoaks oleh pihak kantor Bea dan Cukai Langsa. Wahyu dimintai keterangan sebagai pelapor pada Rabu (9/8/2023) di Mapolda Aceh.

Wahyu melaporkan kantor Bea dan Cukai Langsa karena diduga telah menyebarkan berita bohong tentang lokasi penangkapan puluhan karton barang ilegal yang akan diselundupkan pada November 2022 lalu. Wahyu menilai bahwa pihak Bea dan Cukai Langsa telah menyalahi kewenangannya dengan melakukan penangkapan di luar wilayah hukumnya.

"Kantor Bea dan Cukai Langsa telah dengan tegas dan sadar menyebarkan berita bohong terkait lokasi penangkapan barang ilegal tersebut. Mereka juga telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Dirjend Bea dan Cukai," ujar Wahyu kepada penyidik.

Ia menjelaskan, operasi penangkapan tersebut sebenarnya dilakukan di wilayah Desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan wilayah kerja kantor Bea dan Cukai Langsa hanya mencakup Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara.

Wahyu juga mengatakan bahwa ia telah mencoba mengkonfirmasi kebenaran berita yang disebarkan oleh kantor Bea dan Cukai Langsa melalui website resmi dan media sosial mereka. Namun, pihak Bea dan Cukai Langsa, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi, Muhammad Ade Kurniawan, tetap bersikeras bahwa berita tersebut adalah benar dan sesuai aturan.

Selain memberikan keterangan, Wahyu juga melampirkan beberapa bukti pendukung untuk menjadi bahan pertimbangan tim penyidik. Sebelumnya, Wahyu juga telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, SH, SIK, MSi.

Laporan Wahyu ini merupakan kelanjutan dari AESM yang datang ke Polda Aceh pada Kamis (21/7/2023) lalu. AESM melaporkan Kepala Bea Cukai Langsa dan pejabatnya terkait beberapa kasus dan berita hoaks yang ada di kantor Bea dan Cukai Langsa. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor Reg/69/VII/2023/Subdit V Tipid Siber/Direskrimsus. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda