Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / TNI Harus Tinggalkan Tradisi Kekerasan dan Jaga Perdamaian Aceh

TNI Harus Tinggalkan Tradisi Kekerasan dan Jaga Perdamaian Aceh

Minggu, 28 Desember 2025 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Relawan Aceh Peace (RAP), Muhammad Adha. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Relawan Aceh Peace (RAP), Muhammad Adha, menyikapi dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap masyarakat Aceh terkait peristiwa pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Ia menegaskan, TNI sudah saatnya meninggalkan tradisi lama yang mengedepankan pendekatan represif dan kekerasan dalam menyikapi persoalan di tengah masyarakat Aceh.

Menurut Muhammad Adha, Aceh memiliki kekhususan sejarah dan status yang tidak bisa disamakan dengan daerah lain.

 Aceh, kata dia, adalah daerah yang telah menapaki jalan perdamaian pascakonflik serta menjalankan Syariat Islam, sehingga segala bentuk kekerasan fisik di ruang publik tidak selayaknya terjadi.

“Ini Aceh, daerah yang pertama adalah daerah damai dan yang kedua daerah Syariat Islam. Tidak seharusnya terjadi pemukulan atau tindakan kekerasan di tengah masyarakat. TNI seharusnya menghargai warga yang sedang menyuarakan unek-uneknya, bukan malah bersikap represif hingga mencolokkan gagang senjata ke arah masyarakat. Itu sikap yang di luar norma hukum dan etika,” tegas Adha kepada media dialeksis.com, Minggu (28/12/2025).

Ia menilai, tindakan represif justru mencederai semangat perdamaian Aceh yang telah dibangun dengan susah payah sejak penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.

Apabila pendekatan kekerasan terus dikedepankan, Adha khawatir TNI masih terjebak dalam pola lama yang identik dengan otoritas tradisional ala masa Orde Baru atau era Daerah Operasi Militer (DOM).

“Jika cara-cara represif yang dipilih, itu menunjukkan TNI masih menggunakan tradisi lama di Aceh. Ini sangat bertolak belakang dengan semangat reformasi dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Adha mengingatkan bahwa peran dan fungsi TNI telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam regulasi tersebut, TNI ditegaskan sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan modern, bertugas menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dalam konteks masyarakat, TNI seharusnya hadir sebagai pembela negara yang mendukung stabilitas sosial, ekonomi, dan budaya. Bukan hanya alat pertahanan militer, tetapi juga berperan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban sosial, tanpa kekerasan,” jelasnya.

Ia mencontohkan peran positif TNI dalam penanganan bencana alam, seperti saat banjir besar yang melanda Aceh pada 2025.

Kala itu, TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut dinilai berhasil membantu masyarakat melalui pemasangan jembatan Bailey, evakuasi warga, distribusi logistik, serta perlindungan dari ancaman longsor.

“Itulah wajah TNI yang dibutuhkan rakyat Aceh hari ini. Aceh sedang membutuhkan bantuan kemanusiaan, bukan pemukulan. Sudah cukup penderitaan yang dialami rakyat Aceh akibat konflik masa lalu, tsunami, hingga bencana banjir saat ini. Jangan lagi ditambah dengan kekerasan aparat,” kata Adha.

Lebih lanjut, Ketua RAP itu menegaskan bahwa TNI bukanlah institusi yang kebal hukum. Apabila terjadi kekerasan terhadap warga sipil, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya ke pihak berwenang. Mekanisme hukum, kata dia, sudah jelas diatur dalam sistem perundang-undangan Indonesia.

“Jika kejadian seperti ini terulang, warga bisa melaporkan ke Polri untuk koordinasi dengan TNI, ke Komnas HAM, atau meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Polri bertanggung jawab utama dalam penegakan hukum sipil, sementara TNI bertanggung jawab secara internal terhadap anggotanya,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung prinsip koordinasi antara TNI dan Polri sebagaimana diatur dalam UU TNI Pasal 65 dan UU Polri Pasal 41.

Dalam kasus yang melibatkan sipil dan militer, mekanisme koneksitas harus dikedepankan, di mana Polri menangani aspek sipil, sementara Polisi Militer (POM) TNI menangani pelanggaran disiplin militer.

“GAM atau kombatan sekarang sudah menjadi warga sipil, bukan lagi gerakan bersenjata. Maka pendekatannya adalah pendekatan sipil, dan Polri yang seharusnya lebih dominan masuk, bukan militer,” tegas Adha.

Muhammad Adha mengimbau kepada masyarakat Aceh agar tidak takut melaporkan tindakan kekerasan aparat demi mencegah impunitas. Ia juga mendukung desakan koalisi masyarakat sipil, seperti Imparsial, untuk mendorong revisi Undang-Undang TNI agar tidak terjadi perluasan peran militer di ranah sipil.

“Khusus untuk TNI, sudah saatnya mengubah jubah dari loreng-loreng represif menjadi loreng-loreng persuasif di tengah masyarakat Aceh. Jika tidak, ini bisa menodai perdamaian Aceh. TNI tidak kebal hukum. Impunitas hanya akan merusak kepercayaan publik dan menambah luka lama rakyat Aceh,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI