Jum`at, 18 Juli 2025
Beranda / Politik dan Hukum / TRK dan Yusril Bahas Masa Depan Dana Otsus Aceh

TRK dan Yusril Bahas Masa Depan Dana Otsus Aceh

Kamis, 17 Juli 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh kembali menjadi sorotan dalam pertemuan antara Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), S.H., M.H., dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., di Jakarta, Selasa (15/7/2025). [Foto: dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh kembali menjadi sorotan dalam pertemuan antara Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), S.H., M.H., dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Pertemuan yang berlangsung hangat itu membahas langkah strategis yang harus ditempuh Pemerintah Aceh agar Dana Otsus benar - benar memberi manfaat konkret bagi masyarakat. Fokus pembahasan mengerucut pada pentingnya pengelolaan Dana Otsus secara tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna, khususnya dalam menopang program-program yang berdampak pada kemandirian ekonomi masyarakat Aceh.

TRK menekankan bahwa desain pemanfaatan Dana Otsus Aceh ke depan tidak boleh lagi bersifat normatif atau sekadar menghabiskan anggaran tanpa arah. Ia menyarankan agar perencanaan program harus berbasis pada visi-misi pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf dan Fadhullah TM Daud, yang akan memimpin Aceh ke depan.

“Dana Otsus harus digunakan sebagai katalisator kemandirian. Bukan untuk pembiayaan rutin atau seremonial, tapi diarahkan ke sektor riil seperti pertanian, perikanan, UMKM, industri pengolahan, serta penguatan pendidikan vokasi dan ketenagakerjaan,” ujar TRK dalam diskusi bersama Yusril.

Dalam kesempatan yang sama, Yusril menyatakan bahwa kelanjutan Dana Otsus untuk Aceh secara politik telah final. Pemerintah pusat, menurutnya, telah memberikan sinyal kuat untuk melanjutkan skema dana khusus tersebut melalui revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang kini sedang dalam proses penyusunan.

“Saya pastikan, Dana Otsus akan tetap berlanjut. Tinggal bagaimana kita mendesain penggunaannya agar sesuai dengan harapan rakyat Aceh,” kata Yusril.

Ia menambahkan, revisi UUPA yang akan datang mesti mengatur lebih tegas soal mekanisme penggunaan Dana Otsus, agar tidak menimbulkan tumpang tindih antara pusat dan daerah. Yusril berjanji akan mengawal langsung proses revisi agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat Aceh.

“Salah satu ruh dari otonomi khusus adalah kemampuan daerah untuk mengelola dan menentukan prioritas pembangunannya sendiri. Maka Pemerintah Aceh harus punya peta jalan yang jelas, program yang konkret, dan indikator keberhasilan yang terukur,” tegasnya.

Diskursus pengelolaan Dana Otsus bukan hanya soal teknis anggaran, tapi juga menyangkut legitimasi politik dan kepercayaan masyarakat. TRK melihat, selama ini banyak program Dana Otsus belum menyentuh langsung kepentingan ekonomi masyarakat bawah. Ke depan, katanya, perlu ada pergeseran orientasi.

“Kita perlu program yang menyentuh petani, nelayan, buruh, dan pelaku usaha mikro. Dana Otsus harus hadir di sawah, di tambak, di pasar, bukan hanya di meja-meja birokrasi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberlanjutan Dana Otsus harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang kuat, baik oleh DPR Aceh, BPKP, maupun masyarakat sipil. "Transparansi dan akuntabilitas mutlak. Kita harus bisa mempertanggungjawabkan setiap rupiah Dana Otsus yang digunakan," tegas TRK.

Pengamat politik dan keamanan dari Universitas Syiah Kuala, Aryos Nivada, menyebut pembicaraan TRK dan Yusril sebagai momentum penting untuk membangun fondasi baru Dana Otsus Aceh. Ia menilai, selama ini terlalu banyak anggaran Otsus yang tidak terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka panjang.

“Harus ada grand design. Jangan tiap pergantian kepala daerah ganti arah lagi. Dana Otsus harus selaras dengan rencana pembangunan yang dirancang secara partisipatif dan berkelanjutan,” katanya.

Menurut Aryos, visi dan misi Muzakir Manaf dan Fadhullah TM Daud perlu dijadikan landasan utama dalam menyusun program-program Otsus, karena keduanya akan menjadi aktor utama yang menentukan arah pembangunan Aceh ke depan.

Pesan utama dari pertemuan TRK dan Yusril adalah pentingnya memosisikan Dana Otsus bukan sebagai hibah dari pusat, melainkan sebagai instrumen kemandirian. Untuk itu, TRK menegaskan bahwa semua program harus memiliki indikator keberhasilan, seperti peningkatan pendapatan masyarakat, penurunan pengangguran, dan pertumbuhan sektor-sektor produktif.

“Saya percaya, jika pengelolaan Dana Otsus tepat sasaran dan dirancang berdasarkan kebutuhan rakyat, maka dalam waktu lima hingga sepuluh tahun ke depan, Aceh bisa mandiri dari ketergantungan fiskal pusat,” ujar TRK optimistis.

Yusril pun mengamini gagasan tersebut. Ia menyatakan siap membantu Pemerintah Aceh dalam aspek hukum dan regulasi agar revisi UUPA bisa memberikan ruang lebih luas untuk eksplorasi potensi daerah secara legal dan adil.

“Kita ingin Aceh tidak hanya diberi otonomi, tapi juga dihormati sebagai daerah yang mampu berdiri di atas kaki sendiri,” kata Yusril.

Dipenutup akhir TRK menyampaikan, "Dana Otsus bukan sekadar anggaran tahunan yang turun dari langit. Ia adalah instrumen perjuangan, pembebasan, dan masa depan. Jika dikelola dengan baik, Dana Otsus dapat menjadi bahan bakar utama menuju Aceh yang berdaulat secara ekonomi, bermartabat secara politik, dan berkelanjutan secara sosial,” pungkasnya. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI