DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wacana pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai berlaku 1 Mei 2026 yang tengah bergulir menuai perhatian berbagai kalangan, termasuk akademisi. Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., memberikan pandangan hukum terkait mekanisme pencabutan peraturan perundang-undangan beserta implikasinya.
Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, suatu peraturan perundang-undangan dapat dicabut atau dibatalkan melalui dua mekanisme utama yang memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pertama, melalui eksekutif review, yaitu pencabutan atau pembatalan oleh lembaga atau otoritas yang membuat peraturan tersebut. Dalam hukum administrasi negara, hal ini dikenal dengan asas contrarius actus, yakni kewenangan untuk mencabut kembali produk hukum yang telah dibuat,” ujar Dr. Zainal.
Mekanisme kedua, lanjutnya, adalah melalui judicial review, yaitu pengujian peraturan perundang-undangan oleh lembaga peradilan. “Dalam hal ini, pengadilan berwenang membatalkan suatu peraturan apabila dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau prinsip hukum yang berlaku,” jelasnya.
Terkait wacana pencabutan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh, Dr. Zainal menekankan bahwa langkah tersebut harus disertai dengan pertimbangan yang matang, khususnya dalam aspek keberlanjutan pelayanan publik.
“Ketika suatu peraturan yang bersifat teknis dicabut atau dibatalkan, maka pemerintah wajib segera menyiapkan regulasi teknis yang baru sebagai pengganti. Hal ini penting untuk menghindari kekosongan hukum yang dapat berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, peraturan teknis memiliki fungsi strategis sebagai landasan operasional bagi tindakan pemerintah. Tanpa adanya aturan tersebut, kebijakan yang diambil berpotensi tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Namun demikian, ia juga menambahkan bahwa tidak semua pencabutan harus langsung diikuti dengan pembentukan aturan baru, sepanjang peraturan pokok dan aturan pelaksananya masih dapat dijalankan secara efektif.
“Setiap peraturan pokok atau umum tetap memerlukan tindak lanjut berupa aturan yang lebih rinci. Dalam hukum administrasi ditegaskan bahwa setiap tindakan atau perbuatan pemerintah wajib didasari pada peraturan perundang-undangan, agar tindakan tersebut sah secara hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Dr. Zainal mengingatkan bahwa kejelasan dan kesinambungan regulasi merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ketidakjelasan aturan atau kekosongan hukum dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan serta menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan harus terus dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dan konflik norma,” tambahnya.
Ia berharap, dalam merespons wacana pencabutan Pergub tersebut, pemerintah daerah dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepentingan masyarakat luas.
“Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap peraturan adalah memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkas Dr. Zainal Abidin.