DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, berbagai pihak mulai mengkhawatirkan potensi tumpang tindih dalam implementasi dan penegakan hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual (KI).
Namun, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej, memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
“Kami Pemerintah dan DPR sudah diperintahkan oleh Pasal 613 KUHP Baru untuk segera membuat Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini nantinya akan mengatur ketentuan perundang-undangan yang tidak tercantum di KUHP baru, seperti UU Hak Cipta, UU Merek, UU Paten, dan lainnya,” tegas Eddy dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (29/8/2025).
Eddy menjelaskan, Undang-Undang Penyesuaian Pidana ini bertujuan untuk menghilangkan disparitas pencantuman acara pidana dan menghindari interpretasi yang simpang siur sehingga kepastian hukum lebih terjamin.
Menurutnya, KUHP baru memang tidak mengatur secara rinci masalah kekayaan intelektual, namun ada beberapa pasal yang berkaitan seperti kejahatan penerbitan, pelanggaran barang cetakan, dan penggunaan lagu kebangsaan.
“KUHP baru akan menjadi induk dari seluruh undang-undang yang sudah ada maupun yang akan lahir kemudian, sehingga penerapannya nanti akan merujuk pada KUHP nasional,” jelas Eddy.
Dalam konteks penegakan hukum KI, Eddy menambahkan, “Jika berbicara substansi perbuatannya, yang digunakan adalah undang-undang terkait, tapi untuk sanksi pidananya, akan mengacu pada KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.”
Lebih lanjut, pemerintah sedang merancang revisi UU Hak Cipta agar selaras dengan KUHP baru. Salah satu poin revisi adalah menjadikan unsur pidana dalam perlindungan kekayaan intelektual bersifat administratif dan substitusi. Eddy mengungkapkan,
“Pidana akan menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian sengketa KI, di mana upaya lain seperti mediasi dan negosiasi akan ditempuh terlebih dahulu.” jelasnya.
Ia juga menyoroti kelemahan dalam regulasi yang ada saat ini sebagai alasan penting revisi, agar undang-undang kekayaan intelektual bisa lebih adaptif menghadapi perkembangan pesat industri kreatif di Indonesia. [red]