kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Warga Coblos di Malam Hari, Panwaslih Aceh Selatan Putuskan Pembatalan Surat Suara

Warga Coblos di Malam Hari, Panwaslih Aceh Selatan Putuskan Pembatalan Surat Suara

Jum`at, 16 Februari 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akil Rahmatillah

Ilustrasi. Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan memastikan telah membatalkan surat suara yang dicoblos 20 orang warga di TPS 1 sampai 5, Gampong Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan. Pembatalan tersebut diduga karena surat suara tersebut dicoblos setelah TPS ditutup pada Rabu (14/2/2024). [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan memastikan telah membatalkan surat suara yang dicoblos 20 orang warga di TPS 1 sampai 5, Gampong Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan. Pembatalan tersebut diduga karena surat suara tersebut dicoblos setelah TPS ditutup pada Rabu (14/2/2024). 

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi, saat dikonfirmasi Dialeksis.com mengatakan adanya warga dalam kondisi sakit menggunakan hak pilihnya pada malam hari.

“Sempat terjadi perdebatan panjang, namun kami tetap kukuh menegakkan aturan. Kami pastikan surat suara tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah,” kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi, Jumat (16/2/2024).

Kata Deri, kericuhan pemungutan suara di TPS Air Berudang dipicu tindakan salah seorang calon legislatif (Caleg) partai politik nasional (Parnas). Caleg tersebut bersama puluhan massa memprotes keterlambatan KPPS mengakomodir 20 orang warga dalam kondisi sakit yang hendak menyalurkan hak pilihnya.

Deri menjelaskan, puluhan massa sudah mendesak KPPS agar mengakomodir hak pilih warga yang sakit itu. Namun sayangnya, hingga proses pemungutan suara ditutup sekitar pukul 15.00 WIB permintaan itu tidak terealisasi. KPPS beralasan sibuk melayani warga yang datang memberikan hak suaranya.

“Kondisi itu sudah dilaporkan kepada KPPS, tapi saat itu KPPS sedang memprioritaskan warga yang sedang antre. KPPS tidak memberikan ruang lagi hingga waktu pencoblosan berakhir,” kata Deri.

Deri mengungkapkan, saat itu sempat dinyatakan 20 warga itu boleh memberikan hak pilihnya meski sudah malam hari dengan alasan sudah melapor ke KPPS. Namun Panwaslih Aceh Selatan dengan tegas tetap menyatakan tidak bisa lagi memberikan hak suara karena sudah di luar waktu yang telah ditetapkan.

“Saat itu jam sudah menunjukkan pukul 11 malam, kami hubungi Ketua KIP dan beliau sepakat dengan Panwaslih bahwa tidak bisa lagi dilakukan pencoblosan,” kata Deri.

Lebih lanjut, Deri mengatakan pihak Panwaslih Aceh Selatan mengeluarkan keputusan tertulis bahwa surat suara yang diberikan oleh 20 orang warga tersebut tidak sah.

“Surat keputusan tertulis itu langsung kami bacakan dihadapan para pihak terkait dan masyarakat yang berada dilokasi TPS Air Berudang,” ujarnya. [ak]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda