Warga Pakistan Ditahan Imigrasi Banda Aceh Lantaran Menjual Kaligrafi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) Aceh, Novianto (tengah), didampingi Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting (kiri), dan Kasi Inteldakim, Adi Almapega (kanan), dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Jumat (31/1/2025). Foto: Nora/Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Fazal Abbas (45), diamankan oleh Imigrasi Banda Aceh pada 12 Januari 2025 karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto, menjelaskan bahwa Fazal Abbas masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2024 melalui Bandara Kualanamu, Medan, dengan menggunakan visa online jenis C19. Visa tersebut, diperuntukkan kepada orang asing yang melakukan layanan konsumen untuk menjual suatu produk dari perusahaan.
“Fazal Abbas mengakui bahwa kaligrafi yang dijualnya adalah karya adiknya yang kini berada di Palestina. Namun, setelah kami telusuri, fakta menunjukkan bahwa lukisan kaligrafi tersebut dijual sendiri dengan mengambil keuntungan sendiri,” ungkap Novianto dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Banda Aceh, Jumat (31/1/2025).
Fazal Abbas tiba di Banda Aceh pada 5 Januari 2025 setelah sebelumnya tinggal di Sumatera Utara selama sebulan. Ia menetap di sebuah kos di Gampong Merduati, Kecamatan Kutaraja, sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.
Fazal Abbas kini disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, pada 3 Februari 2025 nanti akan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), untuk memastikan kelancaran proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Novianto.
Sebelumnya, Imigrasi Banda Aceh juga telah mendeportasi dua warga Pakistan lainnya, MO (30) dan NH (32), yang merupakan rekan dari Fazal Abbas. Kedua WNA tersebut dipulangkan karena diduga belum sempat melakukan pelanggaran, meskipun sudah berada di Indonesia.
“Berbeda dengan Fazal yang langsung menjual kaligrafi di lapangan, kedua rekannya tidak terlibat langsung dalam pelanggaran,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting.
Imigrasi Banda Aceh menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran aturan keimigrasian guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional. Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku.