kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Waspada Janji Manis Pengangkatan ASN P3K di Pilkada Gayo Lues

Waspada Janji Manis Pengangkatan ASN P3K di Pilkada Gayo Lues

Minggu, 29 September 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ridwan Hadi, S.H., mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Foto: doc pribadi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menjelang Pilkada Kabupaten Gayo Lues, Aceh, beredar isu yang berpotensi menyesatkan pemilih. Beberapa calon kepala daerah dikabarkan menjanjikan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai strategi kampanye mereka.

Ridwan Hadi, S.H., mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan praktisi kepemiluan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena ini. "Ini adalah upaya yang jelas untuk memanipulasi suara dengan janji yang tidak masuk akal," ujarnya kepada Dialeksis, Minggu (29/9).

Ridwan Hadi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, kewenangan pengangkatan ASN P3K sepenuhnya berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Calon kepala daerah tidak memiliki wewenang untuk menjanjikan hal semacam ini," jelasnya.

Mantan penyelenggara pemilu ini mengingatkan para pemilih di Gayo Lues agar tidak mudah tergiur oleh janji-janji kampanye yang tidak realistis. "Jangan biarkan diri Anda terpengaruh dengan ajakan yang tidak berdasar. Calon pemimpin yang kredibel seharusnya fokus pada program-program yang memang dalam kewenangannya," tambahnya.

Ridwan menyarankan agar masyarakat Gayo Lues lebih kritis dalam menilai visi, misi, dan program kerja para calon kepala daerah. "Pilihlah pemimpin berdasarkan track record dan program yang realistis, bukan janji-janji kosong yang hanya manis di telinga," ungkapnya.

Ia menambahkan, "Fenomena ini bukan yang pertama kali terjadi dalam konteks Pilkada di Indonesia. Janji-janji terkait pekerjaan dan status kepegawaian sering kali menjadi 'senjata' kampanye yang ampuh, terutama di daerah-daerah dengan tingkat pengangguran yang tinggi."

Idealnya disampaikan Ridwan Hadi, Panwaslih Gayo Lues yang berwenang melakukan pengawasan Pilkada di Gayo Lues segera melakukan kajian terhadap janji-janji kampanye seperti ini untuk menentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran kampanye. 

"Jika ada unsur pelanggaran, maka pencegahan pelanggaran lebih awal bisa ditangani dengan baik untuk mewujudkan proses Pilkada yang sehat, bermartabat, dan berkualitas di kota sejuk dengan gelar "Negeri di Atas Awan" ini," tutupnya dengan tegas. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda