Waspadai Hoaks Terkait Hasil Quick Count Pilkada Aceh 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selama berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024, muncul kekhawatiran terkait beredarnya informasi palsu atau hoaks yang menyebar melalui media sosial, khususnya di platform Instagram dan WhatsApp. Terbaru, beredar sebuah flyer yang mengklaim sebagai hasil hitung cepat (quick count) Pilkada Aceh 2024 memperlihatkan keunggulan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Yang mengherankan, flyer tersebut mencantumkan nama-nama lembaga survei ternama, seperti Litbang Kompas, Indo Barometer, Charta Politika, Poltracking, dan Indikator, yang terkesan memberi kesan validitas pada informasi yang disebarkan. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, terungkap bahwa angka-angka yang tertera dalam flyer tersebut bukanlah hasil quick count Pilkada Aceh 2024, melainkan data yang diambil dari hasil hitung cepat Pilpres 2019.
Dengan menggunakan data Pilpres 2019, flyer tersebut hanya mengganti foto pasangan calon dengan gambar kandidat di Pilkada Aceh 2024. Selain itu, logo lembaga survei yang tercantum dalam flyer tersebut juga merupakan hasil manipulasi yang dibuat untuk meyakinkan masyarakat, padahal sebenarnya tidak ada hubungan sama sekali antara lembaga-lembaga tersebut dengan Pilkada Aceh 2024.
Penyebaran informasi palsu semacam ini bisa sangat merugikan, terutama dalam konteks pemilihan umum yang merupakan proses demokrasi vital. Penyebaran hasil quick count palsu dapat memengaruhi persepsi publik, merusak integritas pemilu, dan bahkan menciptakan ketegangan sosial di masyarakat.
Quick count hoax yang beredar dengan mencaplok lembaga tertentu dari hasil pilpres 2019. Foto: kolase DialeksisKetua Komisioner Komisi Independen (KIP) Aceh, Agusni, memastikan hasil quick count tersebut tidak benar, alias hoaks.
“Gak (tidak ada quick count dari KIP Aceh). KIP tetap secara manual dan berjenjang,” kata Agusni, Rabu, 27 November 2024.
Sementara itu, kejadian yang sama juga terjadi pada Pemilihan Wali Kota Banda Aceh. Namun ini ditayangkan pada salah satu media sosial intagram, @infobandaaceh dengan menandai sejumlah media sosial lain. Yaitu, @acehworldtime, @tercyduk.aceh, @sekilasaceh, dan @kotabandaaceh.
Informasi yang beredar dalam berbentuk tanpa ada sumber yang jelas.Quick count yang diunggah di sosial media itu tidak ada sumber yang jelas. Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pihaknya tidak ada quick count untuk pemilihan wali kota setempat.
“Untuk masyarakat tunggu hasil resmi dari KIP,” ujar Razali.
Cara Mendeteksi Hasil Quick Hoax pada Pemilihan Kepala Daerah
Fenomena penyebaran informasi palsu atau hoaks kembali mencuat. Salah satu bentuk hoaks yang muncul adalah klaim quick count yang tidak akurat dan menyesatkan.
Hal ini bisa sangat membingungkan pemilih dan berpotensi memengaruhi hasil demokrasi. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mendeteksi hasil quick hoaks agar dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan berdasarkan informasi yang benar.
1. Cek Sumber Informasi
Langkah pertama yang harus dilakukan ketika menerima informasi mengenai hasil quick count adalah memeriksa sumbernya. Pastikan informasi tersebut berasal dari lembaga survei yang kredibel dan sudah terverifikasi. Di Indonesia, lembaga-lembaga yang terpercaya dalam melakukan quick count umumnya adalah yang terdaftar di KPU atau yang telah berpengalaman dalam menyelenggarakan survei dengan metodologi yang jelas.
2. Periksa Metodologi Survei
Lembaga survei yang kredibel akan selalu menjelaskan metodologi yang digunakan dalam menghitung suara. Ini meliputi jumlah sampel yang diambil, cara pengambilan sampel, dan bagaimana data dihimpun serta dianalisis. Jika informasi hasil quick count tidak disertai dengan penjelasan metodologi yang jelas, ini bisa menjadi tanda bahwa data tersebut tidak sah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Bandingkan dengan Hasil Resmi KPU
Hasil quick count biasanya hanya estimasi atau proyeksi berdasarkan penghitungan cepat yang dilakukan dengan metode ilmiah. Namun, hasil final yang sah dan resmi adalah hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU setelah semua suara dihitung secara manual di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara). Masyarakat harus menunggu pengumuman resmi dari KPU untuk mengetahui hasil akhir pemilihan.
Jangan terburu-buru mengambil kesimpulan dari quick count yang hanya berupa perkiraan awal. KPU adalah otoritas yang sah untuk mengumumkan hasil pilkada.
4. Waspadai Pesan yang Menyebar Cepat di Media Sosial
Salah satu saluran utama penyebaran quick hoax adalah media sosial. Berita palsu seringkali menyebar lebih cepat melalui platform-platform ini tanpa melalui proses verifikasi yang layak. Jika hasil quick count tersebar melalui grup WhatsApp, Facebook, atau Twitter tanpa sumber yang jelas, masyarakat harus berhati-hati.
Jika Anda menerima informasi yang tampak terlalu bagus atau buruk, dan sumbernya tidak jelas, lebih baik untuk memeriksa fakta melalui saluran resmi atau platform pemeriksaan fakta seperti Turnbackhoax.id atau situs sejenis.
5. Menggunakan Layanan Pemeriksaan Fakta
Saat mendapati klaim hasil quick count yang mencurigakan, ada baiknya untuk memeriksa fakta dengan menggunakan situs pemeriksaan fakta yang telah dipercaya. Beberapa platform seperti Cek Fakta atau Turnbackhoax menyediakan alat untuk mengonfirmasi apakah klaim tersebut benar atau hoaks.
6. Pahami Karakteristik Quick Hoax
Quick hoax seringkali menggunakan teknik-teknik psikologis untuk memanipulasi emosi dan opini publik, seperti membuat klaim yang sangat ekstrem atau sensasional. Misalnya, klaim bahwa satu pasangan calon menang telak padahal hasilnya masih sangat dekat. Ini sering dimaksudkan untuk menggiring opini publik atau memicu kegelisahan.
Hoaks seringkali mengandalkan emosionalitas dan reaksi cepat. Orang cenderung lebih mudah percaya jika informasi tersebut sesuai dengan harapan atau ketakutannya.
7. Tunggu Pengumuman Resmi Hasil Pilkada
Pada akhirnya, hasil pemilihan kepala daerah yang sah dan valid adalah hasil yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah proses penghitungan suara selesai. Hasil sementara atau quick count hanyalah perkiraan yang mungkin berbeda dengan hasil akhir karena bergantung pada pengambilan sampel yang terbatas.
Proses demokrasi memerlukan waktu untuk memastikan akurasi dan keadilan. Masyarakat harus sabar menunggu pengumuman resmi dari KPU, yang dijamin transparansi dan legalitasnya.
Menjelang Pilkada, kewaspadaan terhadap informasi yang beredar sangat penting. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menanggapi hasil quick count dan tidak terburu-buru percaya pada klaim yang belum terverifikasi. Dengan memeriksa sumber informasi, memahami metodologi yang digunakan, serta menunggu hasil resmi dari KPU, kita bisa membantu memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. [nr]