Kamis, 26 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Yaqut Cholil Dipanggil: Mendalami Kuota Tambahan Haji Ilegal Picu Penyidikan KPK

Yaqut Cholil Dipanggil: Mendalami Kuota Tambahan Haji Ilegal Picu Penyidikan KPK

Kamis, 26 Juni 2025 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikaitkan terindikasi terlibat kuota haji. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyelidikan ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penetapan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama saat dipimpin Yaqut.

"Semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam, 20 Juni 2025.

Langkah KPK ini disebut sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan haji yang bersih, transparan, dan akuntabel. KPK juga mempertimbangkan memanggil anggota Pansus Angket Haji DPR RI untuk memperdalam penyelidikan, termasuk menelusuri dugaan gratifikasi dalam pembagian kuota haji tambahan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penyelidikan kasus ini berangkat dari hasil kerja Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus Haji pada 4 Juli 2024. Dalam laporannya, Pansus menemukan kejanggalan dalam penetapan kuota haji 2024, khususnya dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan.

Menurut anggota Pansus, Wisnu Wijaya, Kementerian Agama menetapkan kuota haji sebanyak 221.000 untuk jemaah reguler dan menambahkan 20.000 kuota tambahan yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah telah ditetapkan sebesar 241.000, terdiri dari 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

“Pembagian kuota tambahan menjadi dua kategori tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan keputusan yang telah disepakati,” tegas Wisnu pada 14 September 2024.

Ia menambahkan bahwa keputusan Kemenag tersebut berpotensi melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 karena pembagian kuota khusus melebihi batas maksimal delapan persen dari total kuota. “Keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan menjadi dua sama sekali tidak sah secara hukum,” katanya.

Selain pembagian kuota, Pansus juga menemukan indikasi penyimpangan lain. Sebanyak 3.500 kuota haji diduga dialokasikan tanpa mengikuti daftar tunggu resmi. Bahkan, sistem data keberangkatan dalam aplikasi Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) diduga telah dimanipulasi, menyebabkan sejumlah jemaah berangkat lebih awal atau ditunda secara tidak wajar.

"Ada jemaah yang jadwal keberangkatannya dimajukan atau diundur tanpa dasar yang jelas. Ini menimbulkan dugaan adanya transaksi di luar prosedur," kata Wisnu.

Lebih mencurigakan lagi, Pansus mencium adanya praktik jual beli kuota haji khusus. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa calon jemaah harus membayar hingga Rp 300 juta untuk bisa diberangkatkan lewat jalur khusus. “Biayanya setara dengan haji furoda,” ungkap Wisnu.

Atas temuan ini, nama Yaqut Cholil Qoumas ikut dilaporkan ke KPK. Laporan tersebut disampaikan oleh lima kelompok masyarakat dan didukung oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat).

KPK menyatakan penyelidikan masih dalam tahap awal. Juru bicara Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk mempertimbangkan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan kebijakan tersebut.

“Kami meminta publik untuk bersabar dan pihak-pihak yang dipanggil agar kooperatif,” ujar Budi, Senin, 23 Juni 2025.

Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, adalah tokoh politik dan keagamaan yang menjabat sebagai Menteri Agama sejak Desember 2020 hingga 2024. Ia merupakan putra dari K.H. Cholil Bisri, ulama ternama dari Rembang, Jawa Tengah, sekaligus pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Karier politiknya dimulai dari DPRD Kabupaten Rembang, kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang (2005“2010), dan melesat menjadi Anggota DPR RI. Di lingkungan organisasi kepemudaan, ia juga dikenal sebagai Ketua Umum GP Ansor.

Semasa menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut beberapa kali menjadi sorotan publik, seperti saat menerbitkan edaran penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Ia juga berperan dalam diplomasi haji dengan pemerintah Arab Saudi, salah satunya melalui penandatanganan kesepakatan kuota haji Indonesia sebesar 221 ribu jemaah pada 2023.

Namun kini, namanya kembali mencuat dalam konteks yang berbeda terkait dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji 2024 yang ditangani KPK.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menjadi ujian besar dalam integritas penyelenggaraan ibadah haji nasional. KPK diharapkan mampu mengusut tuntas persoalan ini agar tidak mencederai kepercayaan publik dan demi memastikan bahwa penyelenggaraan haji berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dpra