kip lhok
Beranda / PON-XXI / Kadisdik Aceh: PON XXI Bukan Urusan Dinas Pendidikan, Tapi PB PON

Kadisdik Aceh: PON XXI Bukan Urusan Dinas Pendidikan, Tapi PB PON

Selasa, 10 September 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis ST DEA, memberikan klarifikasi tegas penyelenggaraan PON XXI, khususnya yang berkaitan dengan Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), sepenuhnya berada di bawah wewenang Pengurus Besar PON XXI (PB PON XXI). [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Menanggapi pemberitaan terkait berbagai masalah yang disebut-sebut melibatkan Dinas Pendidikan Aceh dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis ST DEA, memberikan klarifikasi tegas. 

Menurutnya, ada kesalahpahaman dalam pemberitaan yang beredar pada Selasa (10/9/2024), khususnya yang mengaitkan institusi pendidikan di Aceh dengan penyelenggaraan event olahraga besar tersebut.

Marthunis menegaskan bahwa penyelenggaraan PON XXI, khususnya yang berkaitan dengan Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), sepenuhnya berada di bawah wewenang Pengurus Besar PON XXI (PB PON XXI). 

"Penyelenggaraan PON XXI, termasuk hal yang menyangkut SDM, bukan merupakan tugas dari Dinas Pendidikan Aceh, melainkan tanggung jawab PB PON XXI. Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan Aceh terlibat secara langsung dalam masalah tersebut adalah tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik," kata Marthunis dalam wawancara dengan Dialeksis.com, Selasa (10/9/2024).

Ia juga menekankan bahwa penyebutan institusi Dinas Pendidikan dalam berita tersebut dapat berdampak buruk bagi citra institusi yang dipimpinnya. 

"Tolong juga dialeksis tidak menyebut dinas pendidikan tapi PB PON XXI, kalau harus mengutip, dibahasakan Kepala Bidang SDM PB PON XXI . Bukan kadis pendidikan atau dinas pendidikan," ujar Marthunis.

Terkait dengan berita https://dialeksis.com/pon-xxi/berbagai-masalah-terkuak-di-dinas-pendidikan-aceh-terkait-pon-xxi/ Ia juga menghimbau kepada Peneliti Analisa Demokrasi Indonesia (ADI) Zulfikar Mirza bahwa isu yang berkembang mengenai tanggung jawab SDM dalam PON XXI seharusnya tidak diarahkan kepada institusi pendidikan. 

Ia juga berharap agar informasi ini dapat disampaikan kepada yang bersangkutan (YBS), sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan fitnah atau mencederai reputasi Dinas Pendidikan Aceh. Institusi pendidikan, menurutnya, memiliki peran dan fungsi tersendiri yang tidak terkait langsung dengan event olahraga tersebut. 

"Pak Zulfikar ini tidak paham. Penyelenggaraan PON XXI hidang SDM itu bukan Dinas Pendidikan Aceh tapi PB PON XXI. Tolong disampaikan ke YBS, jangan sampai timbul fitnah bagi institusi pendidikan di Aceh," tambahnya. 

Sebelumnya diberitakan, Sejak berlangsungnya PON XXI Aceh-Sumut, dua permasalahan telah mencuat ke publik terkait penyelenggaraan event olahraga ini di Dinas Pendidikan Aceh. Pertama, peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Liaison Officer (LO) untuk PON XXI Aceh-Sumut yang bertugas di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar mengeluhkan keterlambatan pembayaran honor mereka.

Kegiatan Bimtek yang telah berlangsung sejak 15 Agustus 2024 di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar hingga kini belum diikuti pencairan honor yang dijanjikan oleh Dinas Pendidikan Aceh selaku koordinator Bidang Sumber Daya Manusia Pengurus Besar (PB) PON XXI Aceh-Sumut Wilayah Aceh.

Kedua, muncul keluhan terkait ketidakmerataan distribusi atribut bagi para relawan LO di berbagai wilayah di Aceh. Para LO di beberapa kabupaten melaporkan perbedaan pembagian atribut yang terkesan tidak adil. Di Aceh Timur dan Aceh Tengah, para LO mendapatkan tiga baju kaos, satu totebag, satu topi, satu ID card, celana, tas ransel, tas selempang, sepatu, jaket, serta handuk. 

Sementara itu, di Pidie, mereka hanya menerima satu baju kaos dan totebag. Ironisnya, LO di Banda Aceh dan Aceh Besar hanya menerima jaket tanpa baju kaos ataupun totebag.

Menanggapi temuan ini, Peneliti Analisa Demokrasi Indonesia (ADI) Zulfikar Mirza, meminta aparat penegak hukum atau kejaksaan untuk mengusut masalah yang dihadapi Dinas Pendidikan Aceh terkait pelaksanaan PON. 

"Masalah ini bisa menjadi pintu masuk untuk mendalami dan mempelajari semua pelaksanaan kegiatan di bawah kendali Dinas Pendidikan Aceh bidang SDM. Indikasi maraknya penyimpangan sudah tercium ke publik," ungkapnya kepada Dialeksis.com (10/09/2024) saat dihubungi. 

Zulfikar Mirza menyatakan bahwa jika usulan ADI tidak direspon, pihaknya akan membuat laporan investigasi yang selanjutnya akan dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta supervisi terhadap penelusuran temuan kegiatan yang terjadi di Dinas Pendidikan Aceh.

"Ini hal penting agar KPK turun tangan jika aparat penegak hukum tidak menggubris keinginan kami. Kami ingin hal ini benar-benar serius ditangani dan ditelusuri, karena kami yakin ada masalah dalam pelaksanaan kegiatan di Dinas Pendidikan Aceh," tegasnya.

ADI sekali lagi meminta semua pihak yang memegang otoritas penegakan hukum untuk merespon permintaan elemen masyarakat sipil ini. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda