Beranda / PON-XXI / Kemkominfo: Penggunaan Frekuensi Radio di PON XXI Aceh-Sumut Harus Berizin

Kemkominfo: Penggunaan Frekuensi Radio di PON XXI Aceh-Sumut Harus Berizin

Sabtu, 07 September 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Operasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Dwi Handoko. Foto: postel.go.id


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penggunaan spektrum frekuensi radio di lokasi Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut wajib mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI. Penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin dapat mengganggu (interferensi) seluruh sistem frekuensi radio di sekitarnya.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Dwi Handoko, saat menjawab pertanyaan media pada Jumat (6/9) di Jakarta.

“Demi kelancaran penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut, kami menyusun standar pengelolaan spektrum frekuensi radio selama kegiatan PON XXI Aceh-Sumut,” jelasnya.

Dwi menjelaskan, penyusunan standar ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan menggunakan perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis yang diterbitkan oleh Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo.

Ia menambahkan, operasional alat atau perangkat pertandingan yang menggunakan spektrum frekuensi radio, maupun perangkat komunikasi radio taktis yang digunakan oleh panitia, seperti Handy-Talky (HT), mikrofon nirkabel, dan perangkat nirkabel lainnya, harus diatur agar tidak saling mengganggu penggunaannya.

Dwi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima permohonan dari Panitia Besar PON XXI-2024 Aceh-Sumut terkait perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio. Permohonan tersebut telah disetujui oleh Ditjen SDPPI dengan menerbitkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang akan digunakan oleh PB PON Wilayah Aceh dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Dwi, penerbitan izin penggunaan spektrum frekuensi radio ini bertujuan untuk memastikan bahwa frekuensi radio yang digunakan dalam kegiatan PON Aceh-Sumut 2024 bebas dari gangguan atau interferensi dan tidak saling mengganggu dengan pengguna yang sudah ada.

Ia menambahkan bahwa Ditjen SDPPI melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio, khususnya Balmon Kelas I Medan dan Balmon Kelas II Aceh, juga telah menurunkan tim khusus ke setiap lokasi PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut. Tim khusus ini secara proaktif melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian.

"Bagi yang belum memiliki izin, tidak diperbolehkan mengoperasikan peralatan yang menggunakan spektrum frekuensi radio di sekitar venue karena dapat mengganggu penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut," tegas Dwi Handoko.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda