kip lhok
Beranda / Gaya Hidup / Seni - Budaya / Aceh Tengah Terima Sertifikat WBTB untuk Pembuatan Alat Musik Gegedem

Aceh Tengah Terima Sertifikat WBTB untuk Pembuatan Alat Musik Gegedem

Minggu, 19 Mei 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pembuatan alat musik tradisional Gegedem dari Kabupaten Aceh Tengah menerima  sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai salah satu warisan budaya yang harus dilestarikan. [Foto: Diskominfo ATeng]


DIALEKSIS.COM | Takengon - Kabupaten Aceh Tengah kembali meraih penghargaan bergengsi dengan menerima sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan atas pengakuan terhadap pembuatan alat musik tradisional Gegedem sebagai salah satu warisan budaya yang harus dilestarikan.

Dengan penerimaan sertifikat ini, Aceh Tengah kini memiliki delapan Warisan Budaya Tak Benda. Sebelumnya, Aceh Tengah telah diakui dengan tujuh warisan budaya lainnya, yaitu Pacu Kude, Tari Guel, Gutel, Tari Sining, Kerawang Gayo, Keni Gayo, dan Didong.

"Penetapan Gegedem sebagai warisan budaya tak benda merupakan langkah penting dalam melindungi dan melestarikan kekayaan budaya kita yang hampir punah. Upaya ini sangat penting agar warisan budaya ini dapat terus diwariskan kepada generasi selanjutnya," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tengah, H. Harun Manzola, S.E., M.M., yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah.

Kelangkaan alat musik Gegedem mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mendaftarkan kerajinan ini sebagai warisan budaya tak benda yang perlu dilindungi. Gegedem, sebagai salah satu alat musik tradisional, memainkan peran penting dalam seni dan budaya masyarakat Aceh Tengah.

Selain menerima sertifikat WBTB, dua maestro Gegedem dari Aceh Tengah, Radensyah dan Mustafa Rasyid, juga mendapatkan Piagam Penghargaan dari Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah I Aceh. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam melestarikan dan mengajarkan pembuatan serta penggunaan alat musik Gegedem.

Penghargaan ini tidak hanya menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam melestarikan warisan budayanya, tetapi juga menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus menjaga dan mengembangkan kekayaan budaya daerah. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda