kip lhok
Beranda / Gaya Hidup / Seni - Budaya / DKA Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Aceh Bakal Ikuti Munas Dewan Kesenian/Kebudayaan Indonesia 2023

DKA Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Aceh Bakal Ikuti Munas Dewan Kesenian/Kebudayaan Indonesia 2023

Rabu, 29 November 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) Teuku Afifuddin dan ketua/perwakilan dari DKA Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Aceh sangat antusias mengikuti agenda Pra Munas (Wilayah Sumatera) Dewan Kesenian/Kebudayaan Indonesia 2023. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) dan ketua/perwakilan dari DKA Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Aceh sangat antusias mengikuti agenda Pra Munas (Wilayah Sumatera) Dewan Kesenian/Kebudayaan Indonesia 2023.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari Acara Munas Dewan Kesenian/Kebudayaan yang akan digelar di Jakarta pada 10-14 Desember 2023. Dari Aceh hadir pada acara Pra Munas untuk regional Sumatera para ketua Dewan Kabupaten/Kota dan Provinsi Aceh," ucap Ketua DKA, Teuku Afifuddin, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/11/2203).

Agenda Pra Musyawarah Nasional Dewan Kesenian/Kebudayaan Indonesia 2023 mulai digelar selama 5 hari, mulai Selasa (28/11/2023) dengan pertemuan daring Dewan Kesenian dan atau Dewan Kebudayaan se-Sumatera. Tak kurang dari 50 perwakilan mengikuti daring itu selama kurang lebih 2,5 jam. 

Perwakilan Steering Committee Didit Iqbal Rudianto mengungkapkan, Musyawarah Nasional Dewan Kesenian dan atau Dewan Kebudayaan nanti akan terdiri dari sidang pleno dan komisi.

“Pada sidang pleno akan dibahas tema Transformasi Peran dan Fungsi Dewan Kesenian dan atau Dewan Kebudayaan. Setelah itu, peserta dibagi dalam beberapa komisi untuk membahas lebih detail lagi mengenai tema tersebut,” terangnya.

Pada kegiatan daring tersebut, Herman RN, Ketua Dewan kesenian Banda Aceh, menyampaikan harapannya agar dengan agenda Munas nanti pada 10-14 Desember di Jakarta dapat menghasilkan satu keputusan dan rekomendasi lembaga mana yang diakui oleh pemerintah.

"Apakah Dewan Kesenian atau Dewan Kebudayaan atau keduanya, karena selama ini banyak sekali Lembaga yang mengaku dan merasa sama kedudukannya dengan lembaga Dewan Kesenian," sebut Herman.

Ikut memberi masukan pada acara tersebut perwakilan dari Kemendikbud Anom Astika dan perwakilan dari Tim Pengarah Wicaksono Adi. 

“Ke depan, posisi legalitas Dewan Kesenian/Dewan Kebudayaan akan diatur untuk pemegang mandat sebagai konsultan dan pengawas program pemerintah daerah, dan untuk nama lembaga nanti diputuskan pada acara Munas," tuturnya.

Untuk diketahui, Munas yang bakal dilangsungkan di Jakarta pada 10-14 Desember 2023 itu mengundang seluruh Dewan Kesenian dan atau Dewan Kebudayaan di Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil Munas diharapkan nantinya berupa SKB dua Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi.

"Sebenarnya, Musyawarah itu merupakan tindak lanjut dari Kongres Kebudayaan Indonesia 2023. Pada maklumat yang dikeluarkan pada kongres di Jakarta baru-baru ini, disebut bila transformasi tata kelola Dewan Kesenian dan atau Dewan Kebudayaan menjadi prioritas kelembagaan untuk membangun pemajuan kebudayaan," terang ketua DKA, Teuku Afifuddin.

Pelaksanaan Musyawarah Nasional Dewan Kesenian dan atau Dewan Kebudayaan 2023 diawali dengan proses pendataan. Dari situ, tercatat ada lebih dari 200 Dewan Kesenian dan atau Dewan Kebudayaan di negeri ini, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketua DKA Teuku Afifuddin beserta 18 ketua Dewan Kesenian Aceh tingkat Kabupaten/kota di Aceh siap ikut serta dan memberikan pokok-pokok pikiran untuk kemajuan seni budaya bangsa.

"Kami berharap hasil Munas nantinya berupa SKB antara Mendagri dan Mendikbudristek dapat diimplementasikan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," ucapnya.

Dirinya juga berharap setelah Munas nantinya Pengurus Dewan Kesenian tidak terhambat SK penetapannya dari pemerintah baik Provinsi, Kabupaten/kota dapat segera diterbitkan oleh pemerintah setempat berdasarkan SKB dua menteri.

"Hal Ini penting untuk menjalankan roda organisasi dan kerja-kerja pemajuan kebudayaan sesuai dengan amanat undang-undang," tutupnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda