kip lhok
Beranda / Sosok Kita / Cerita Irdam Tangani Kasus Cybercrime Pertama di Indonesia

Cerita Irdam Tangani Kasus Cybercrime Pertama di Indonesia

Rabu, 15 Mei 2019 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Irdam saat mengunjungi Kantor Dialeksis.com, Kamis (9/5/2019).

DIALEKSIS.COM - Irdam SH MH, berusia 58 tahun, dikenal sosok yang tegas, cerdas, dan low profile. Namanya mungkin belum akrab di mata masyarakat Aceh. Pria asal Sumatera Barat ini baru saja menjalani tugas barunya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh pada Oktober 2018. 

Dia mulai berkarier di Kejaksaan Agung RI sejak 1982. Tiga tahun berikutnya, dia menangani sebuah kasus yang selalu menjadi kenangan menarik dalam hidupnya.

Betapa tidak, gara-gara sebuah komputer portabel rancangan Steve Jobs, sekelompok orang berhasil mengambil uang di bank Indonesia di New York, AS, tanpa harus melakukan aksi kriminal--seperti perampokan--di bank tersebut. Pelakunya pun orang Indonesia!

Dia ingat betul, pada 1980-an, bisa dihitung jari siapa saja yang sudah menggunakan perangkat komputer di Indonesia. "Tapi saya saat itu sudah megang komputer," ceritanya kepada Dialeksis.com, Kamis (9/5/2019).

Komputer yang pertama kali dipegangnya adalah komputer yang digunakan pelaku pembobolan rekening BNI 1946 Cabang New York. Sebuah PC merek Apple II C. Produk rancangan perusahaan terkaya di dunia, Apple, ini dirilis pada 1984, setahun sebelum pelaku beraksi.

Saat itu Irdam bertugas di Bagian Barang Bukti di Kejaksaan Agung RI. Kasus pembobolan akun rekening BNI 1946 Cabang New York dinyatakan kasus crime cyber pertama di Indonesia. Heboh.

Terduga pelakunya orang Indonesia, Rudy Demsy, yang ternyata mantan staf BNI 1946 New York itu sendiri.

Rudy Demsy bekerja di BNI 1946 New York sejak 1980 dan berhenti pada September 1986. Rudi pernah bertugas sebagai operator terlatih untuk mengoperasikan komputer yang berhubungan dengan City Bank, New York.

Ketika Irdam bawakan barang bukti Apple II C ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, semua orang tampak terpana melihat sebuah benda aneh itu.

"Waktu saya bawa keyboard, CPU, dan monitor, semua orang pada nanya: apaan itu, Dam? Kok mesin tiknya ada kabel? Terus saya bilang, kata orang ini komputer. Uang bisa bisa pindah dari sini ke bank di Panama."

Mereka berdecak kagum. Irdam sendiri penasaran bagaimana caranya uang bisa pindah dari komputer itu ke bank. "Boleh dibilang, saat itu baru saya yang mengenal komputer di Kejaksaan," ujarnya.

Tim Kejaksaan, termasuk hakim, akhirnya ambil kursus komputer untuk menangani kasus itu.

Pada 10 Maret 1988, PN Jakpus memberi dakwaan: Rudy Demsy bersama-sama dengan Seno Adjie, Tengku Makmum Eldy dan Abdul Malik Darpi, telah melakukan tindakan pencurian secara elektronik.

Dulu, kata Irdam, kejahatan pencurian itu harus bergerak. Barang siapa mengambil barang orang lain tanpa hak itu namanya pencurian. Ada pelakunya dan ada barang yang diambil.

"Pada kasus ini, barang tidak diangkat, tapi berpindah. Akhirnya terjadi yuridisprudensi. Jadi ini kasus pencurian elektronik pertama kali di Indonesia," ujarnya.

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Keputusan hakim terhadap kasus itu kemudian menjadi pengembangan hukum untuk melahirkan hukum pidana tentang kasus pencurian secara elektronik.

"Dari situ saya belajar. Pada tahun 1995, baru keluar komputer itu di Indonesia. Saya langsung membelinya untuk belajar karena saya sudah sangat ingin menggunakannya."

Irdam memang melek teknologi. Pada hari itu, Dialeksis.com menjelaskan tentang Generasi Baby Boomers, yaitu populasi dunia yang lahir setelah Perang Dunia II (1946–65). Generasi ini dianggap kelompok yang belum menggunakan teknologi digital.

"Apa? Baby Boomers? Oh, itu angkatan kayak saya ya?" Irdam menanggapi saat disebut Dialeksis.com sebagai bagian dari generasi Baby Boomers.

Irdam yang duduk di sofa lalu mengkatifkan smartphone-nya. Terus mengucapkan:

"Hai, Siri!".

Teleponnya yang terletak di meja berdenting.

"Hubungi Aryos," pintanya pada Robot Siri untuk menghubungi Aryos, CEO Dialeksis.com.

"Saya ingin mengesahkan Anda ingin memanggil Aryos Nivada?" tanya Siri.

"Hubungi!" perintahnya.

"Menghubungi Aryos Nivada," balas Siri.

"Ini 58 nih," celetuk Irdam menunjuk dirinya.

Selain itu, dia perlihatkan aplikasi yang membuatnya tak harus lagi ngetik setiap akan menyampaikan suatu gagasan atau perintah. Buka aplikasi tersebut, dia langsung mengucapkan sesuatu.

Halaman aplikasi lantas mengetik setiap ucapannya. "Selamat sore. Saya lagi berkunjung ke Dialeksis," ucapnya, seraya terkekeh.

Dia menantang tim Dialeksis.com untuk memaksimalkan perangkat teknologi yang dimiliki di jaman digital ini. Sekarang, kata dia, apapun profesi kita harus melek digital. Dengan smartphone, tugas-tugas terasa ringan.

Kesuksesan Irdam dalam bertugas dan menyesuaikan diri dengan perkembangan dunia, tak terlepas dari satu kunci sukses yang dikantonginya. Yaitu selalu menuruti perkataan orang tua.

"Saya selalu menuruti perkataan orang tua. Saya bekerja di Kejaksaan juga karena mendengar kata orang tua," sebutnya.

Irdam dulu sebenarnya tidak ingin menjadi Jaksa. Tamat SMA, dia diminta orang tua memasukkan lamaran ke Kejaksaan Agung.

"Sebelum SK di Kejaksaan keluar, saya sudah dapat kerjaan di United Tractors."

Sekitar tahun 1982 itu, Irdam bekerja di perusahaan United Tractors. Tak lama, SK-nya di Kejaksaan Agung keluar. Dia tak ingin melanjutkan di Kejaksaan karena merasa dia dapat gaji tinggi di perusahaan swasta. Tapi koneksinya di Kejaksaan marah. Ia lalu minta nasihat orang tuanya.

Ayahnya sarankan, jika bekerja di kejaksaan, Irdam punya waktu luang lebih banyak untuk kuliah. Karena Irdam diketahui juga punya rencana untuk melanjutkan pendidikan.

"Saya ga pikir panjang lagi, kalau orang tua ngomong, saya selalu nurutin."

Irdam akhirnya tinggalkan United Tractors. Bisa ditebak, dari jalur kejaksaan, ia memiliki karier yang cemerlang.

Sebelum diberi amanah sebagai Kajati Aceh, dia menjabat Wakil Kajati Sumbar selama tiga tahun sejak 2015. Dan sebelumnya, dia adalah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Menjelang masa pensiunnya kini, Irdam akan berbuat yang terbaik di Tanah Rencong. Kajati Aceh ini seorang yang kharismatik dan visioner sehingga disegani oleh siapa saja.

Irdam juga mengusung motto hidup: menjadi orang berguna bagi sesama. "Buat apa kita kaya, tapi tak bisa memberikan manfaat ke orang lain," pesannya.(Makmur)


Keyword:


Editor :
Makmur Dimila

riset-JSI
Komentar Anda