DIALEKSIS.COM | Takengon - Percepatan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah, terus dilakukan. Melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra, pemerintah memastikan berbagai bantuan sosial (bansos) terus disalurkan untuk membantu penyintas memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memulihkan kondisi ekonomi keluarga.
Salah satu bansos yang menjadi prioritas berupa bantuan jaminan hidup (Jadup) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan alokasinya berada di Kementerian Sosial (Kemensos) yang masuk dalam koordinasi Satgas PRR.
Hingga 22 Oktober 2026, realisasi penyaluran Jadup di Aceh Tengah mencapai Rp16.306.300.000 atau 98,3 persen dari total alokasi Rp16.950.150.000.
Capaian tersebut menunjukkan, sebagian besar masyarakat yang masuk dalam daftar penerima telah memperoleh bantuan. Dari total 3.552 keluarga penerima manfaat (KPM), sebanyak 3.492 KPM telah menerima Jadup. Sementara itu, 60 KPM lainnya masih tercatat belum menerima penyaluran.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatra, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan penyaluran bantuan dengan mengutamakan ketepatan data dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Menurut Tito, mekanisme pendataan dari bawah atau bottom-up menjadi pendekatan utama agar bantuan benar-benar menjangkau warga yang berhak. Pemerintah kabupaten/kota memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam mengusulkan dan memverifikasi penerima bantuan.
“Kecepatan untuk memberikan bantuan, baik rumah yang rusak, perorangan, perabotan, uang lauk-pauk, dan juga stimulan ekonomi, itu menggunakan mekanisme bottom-up dari pendataan pemerintah kabupaten/kota. Ada yang cepat, ada yang lambat,” ujar Tito di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya verifikasi berlapis untuk menghindari kesalahan data maupun penerima bantuan ganda.
“Kami menemukan ada data ganda di lapangan. Karena itu verifikasi sangat penting agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya.
Penyaluran Jadup Hampir Tuntas, 3.492 KPM Sudah Menerima
Berdasarkan laporan harian Satgas PRR per 22 Oktober 2026, alokasi anggaran Jadup Aceh Tengah mencapai Rp16.950.150.000 untuk 3.552 KPM. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp16.306.300.000 telah disalurkan kepada 3.492 KPM.
Dengan demikian, masih terdapat 60 KPM yang belum tercatat menerima bantuan, dengan sisa alokasi anggaran sekitar Rp643,85 juta. Bantuan Jadup diberikan berdasarkan indeks Rp15.000 per jiwa per hari selama maksimal 90 hari. Dengan skema tersebut, setiap penerima memperoleh Rp450.000 per bulan selama tiga bulan.
Bantuan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga penyintas, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan dan keperluan sehari-hari selama proses pemulihan berlangsung.
Di tengah kondisi pascabencana, dukungan tersebut diharapkan dapat meringankan beban rumah tangga yang kehilangan sumber penghasilan, mengalami kerusakan tempat tinggal, maupun menghadapi keterbatasan akses terhadap kebutuhan pokok.
Akses Terputus Sempat Hambat Penyaluran
Di Aceh Tengah, penyaluran Jadup telah dilakukan melalui beberapa tahapan. Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Windi Darsa, menjelaskan bahwa tahap pertama dimulai pada Februari 2026 dengan menyasar 3.093 kepala keluarga atau 11.531 jiwa.
Pada tahap tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial mengucurkan anggaran sebesar Rp5.188.950.000. Selanjutnya, bantuan untuk bulan kedua dan ketiga disalurkan sekitar Juni hingga Juli 2026 melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran ini menjangkau 12.565 jiwa dengan anggaran Rp11.308.500.000.
Windi menjelaskan, proses penyaluran sempat menghadapi sejumlah kendala. Beberapa wilayah terdampak mengalami keterisolasian akibat akses jalan yang terputus sehingga menyulitkan komunikasi, pendataan, hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Meski demikian, pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dan pendataan tambahan agar masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak tertinggal dari program bantuan.
Dinas Sosial Aceh Tengah bahkan telah mengusulkan tambahan bantuan Jadup bagi 2.602 jiwa kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut disusun berdasarkan data kebencanaan serta pendataan perumahan dan permukiman yang telah direkapitulasi berdasarkan jumlah jiwa.
Renduk PRRP: Bantuan Tidak Hanya untuk Kebutuhan Dasar
Penyaluran Jadup merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatra 2026-2028. Dokumen tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026. Dokumen ini berfungsi untuk memandu pemulihan wilayah terdampak bencana dan menjadi landasan pemerintah dalam mengintegrasikan berbagai program pemulihan, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga pembangunan kembali kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.
Selain Jadup, Kemensos juga menyalurkan bantuan pengisian hunian dan stimulan pemulihan ekonomi kepada 3.428 kepala keluarga dengan total anggaran Rp27.424.000.000.
Setiap keluarga memperoleh dukungan senilai Rp8 juta yang dialokasikan untuk pengisian kebutuhan perabot hunian sebesar Rp3 juta dan penguatan ekonomi keluarga senilai Rp5 juta. Pemerintah juga memberikan santunan sebesar Rp15 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia. Berdasarkan pendataan awal, terdapat 29 korban dengan total santunan Rp435 juta.
Secara keseluruhan, berdasarkan rekapitulasi bantuan yang disampaikan, nilai dukungan pemerintah untuk masyarakat terdampak bencana di Aceh Tengah mencapai Rp44.356.450.000.
Bukan Sekadar Bantuan, Pemerintah Ikut Menata Kembali Kehidupan Warga
Seluruh program bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Satgas PRR Pascabencana Sumatra terus mengawal percepatan penyaluran bantuan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat agar berjalan tepat sasaran, akuntabel, serta berbasis data lapangan.
Karena itu, sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Satgas PRR menjadi bagian penting dalam memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam proses pemulihan.
Melalui pelaksanaan Renduk PRRP Sumatra 2026-2028, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial, pemulihan ekonomi, dan rehabilitasi infrastruktur berjalan secara terintegrasi. Dengan demikian, kehadiran negara tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi berlanjut hingga masyarakat terdampak mampu bangkit dan kembali menjalani kehidupan secara layak. [*]