DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang remaja berusia 17 tahun di Nagan Raya, Aceh, divonis 66 bulan penjara karena terbukti memperkosa anak berusia 15 tahun. Remaja tersebut sudah dua kali tersandung kasus pemerkosaan.
Pemkab Gayo Lues Temu Ramah Dengan Kepala Sekolah dan Guru Bersertifikasi Tingkat SD-SMP