DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi untuk mempercepat proses balik nama sertipikat. Layanan ini menargetkan seluruh proses selesai maksimal 10 hari.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Proses menghibahkan rumah dari orang tua kepada anak tidak serta-merta membuat kepemilikan berpindah secara otomatis. Masyarakat tetap harus melalui prosedur administrasi berupa balik nama sertifikat agar status hukum kepemilikan sah di mata negara.

