Sabtu, 22 Agustus 2026
Beranda / /

  • Balik Nama Sertipikat Tanah Kini Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari
    Pemerintahan | 1 hari lalu
    Balik Nama Sertipikat Tanah Kini Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi untuk mempercepat proses balik nama sertipikat. Layanan ini menargetkan seluruh proses selesai maksimal 10 hari.

  • Balik Nama Sertifikat Rumah ke Anak: Ini Tahapan, Syarat, dan Biayanya
    Nasional | 3 bulan lalu
    Balik Nama Sertifikat Rumah ke Anak: Ini Tahapan, Syarat, dan Biayanya

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Proses menghibahkan rumah dari orang tua kepada anak tidak serta-merta membuat kepemilikan berpindah secara otomatis. Masyarakat tetap harus melalui prosedur administrasi berupa balik nama sertifikat agar status hukum kepemilikan sah di mata negara.

pema - damai
dishub