DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mempelajari Qanun Aceh atau peraturan daerah terkait penggantian bakal calon kepala daerah (Cakada) yang berhalangan tetap, menyusul wafatnya ulama Aceh yang juga bakal calon Wakil Gubernur Aceh, Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop), pada Sabtu (7/9/2024).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Deklarasi pasangan Cakada diramaikan dengan kehadiran para calon bupati dan wali kota yang akan maju dalam Pilkada di berbagai kabupaten dan kota di Aceh, semuanya diusung oleh PA. Abu Razak dengan lantang membacakan daftar lengkap calon kepala daerah tersebut, memperkuat posisi PA sebagai salah satu kekuatan politik utama di Aceh.
DIALEKSIS.COM | Takengon - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi penerimaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah (Cakada) pada Pemilihan Tahun 2024, Jumat (23/8/2024) di Hotel Parkside Takengon.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bustami, S.E., M.Si., sosok yang telah lama dikenal dalam birokrasi pemerintahan Aceh, secara resmi mengajukan permohonan pengunduran dirinya sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerbitkan 81 surat rekomendasi dukungan kepada pasangan calon kepala daerah (cakada) untuk 16 provinsi di Indonesia pada Pilkada 2024. Khusus untuk Provinsi Aceh, PKB menerbitkan surat rekomendasi dukungan untuk 15 pasangan calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Aceh mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk diusung pada Pilkada 2024. Perpanjangan masa pendaftaran selama 7 hari ke depan, terhitung mulai Sabtu besok (8/6/2024) hingga Jum'at pekan depan (14/6/2024).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Aceh (PA) digandrungi tokoh dari berbagai kalangan untuk maju pada Pilkada 2024. Sedikitnya 32 tokoh telah mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah (bacakada) PA sejak seleksi terbuka dibuka pada 20 April lalu.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).