-
Nasional | 2 tahun laluFerdinand Hutahaean Sebarkan Berita Bohong hingga Nodai Agama, Didakwa 4 Pasal
DIALEKSIS.COM | Nasional - Pegiat media sosial (medsos) Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat pasal sekaligus oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdinand didakwa telah menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran hingga menodai agama tertentu yang berpotensi menyebabkan perpecahan.
-
Nasional | 4 tahun laluDemokrat Benarkan Ferdinand Hutahaean Mundur