Beranda / /

  • Mendagri Terbitkan Inmendagri 53/2022 Terkait Percabutan PPKM
    Nasional | 1 tahun lalu
    Mendagri Terbitkan Inmendagri 53/2022 Terkait Percabutan PPKM

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).


  • Berikut Poin-poin Penting Inmendagri Pencabutan PPKM
    Aceh | 1 tahun lalu
    Berikut Poin-poin Penting Inmendagri Pencabutan PPKM

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

  • Kemendagri: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tidak Ada Lagi Daerah Level 4
    Nasional | 2 tahun lalu
    Kemendagri: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tidak Ada Lagi Daerah Level 4

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Perpanjangan ini merupakan hasil dari evaluasi mingguan terhadap penerapan PPKM. 

  • Kemendagri Kembali Keluarkan Inmendagri Perpanjangan PPKM Sampai 31 Januari
    Aceh | 2 tahun lalu
    Kemendagri Kembali Keluarkan Inmendagri Perpanjangan PPKM Sampai 31 Januari

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan Pers Selasa, 25 Januari 2022 mengatakan bahwa Kemendagri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali. Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

  • Kemendagri Keluarkan 2 Inmendagri Untuk Hadapi Omicron
    Nasional | 2 tahun lalu
    Kemendagri Keluarkan 2 Inmendagri Untuk Hadapi Omicron

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus harian virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia saat ini terus meningkat. Mencermati gelombang Covid-19 varian Omicron di negara lain, bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi di Indonesia. Berdasarkan data yang ada, varian Omicron diprediksi dapat mencapai puncaknya pada pertengahan Februari sampai dengan awal Maret.

  • ASN, TNI-POLRI, BUMN dan Swasta Dilarang Cuti dan Mudik Selama Nataru
    Nasional | 3 tahun lalu
    ASN, TNI-POLRI, BUMN dan Swasta Dilarang Cuti dan Mudik Selama Nataru

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

  • Peraturan Pemerintah Tes PCR Pesawat Dinilai Beratkan Rakyat
    Nasional | 3 tahun lalu
    Peraturan Pemerintah Tes PCR Pesawat Dinilai Beratkan Rakyat

    Anggota Komisi V DPR RI Irwan menilai peraturan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan sangat memberatkan masyarakat yang sudah terpukul akibat pandemi Covid-19. Irwan berpendapat, semestinya biaya tes PCR ditanggung pemerintah.

  • Kemendagri Apresiasi Pemprov Bali Tindaklanjuti Inmendagri PPKM Level-4 Lewat SE Gubernur
    Nasional | 3 tahun lalu
    Kemendagri Apresiasi Pemprov Bali Tindaklanjuti Inmendagri PPKM Level-4 Lewat SE Gubernur

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait Pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah tersebut.