kip lhok
Beranda / /

  • Perkara Korupsi Jembatan Gigieng dibanding ke PT Banda Aceh
    Aceh | 1 tahun lalu
    Perkara Korupsi Jembatan Gigieng dibanding ke PT Banda Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah membentuk dua Majelis Hakim Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

  • Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR Aceh
    Aceh | 2 tahun lalu
    Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis PUPR Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Fajri yang terjerat kasus korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, pada Kamis (3/11).

  • Kasus Jembatan Gigieng, Begini Tanggapan Penasehat Hukum PPTK
    Aceh | 2 tahun lalu
    Kasus Jembatan Gigieng, Begini Tanggapan Penasehat Hukum PPTK

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie terus bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Hari Selasa (2/8/2022) kemarin agenda Persidangan masih berlanjut dengan pemeriksaan para saksi-saksi. Tercatat ada delapan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana termasuk salah satunya Kadis PUPR Pidie tahun 2019, Ir Samsul Bahri.

  • Hakim PN Banda Aceh Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gigieng
    Aceh | 3 tahun lalu
    Hakim PN Banda Aceh Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gigieng

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Saifuddin, tersangka kasus dugaan Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018.

    Senin (29 November 2021) Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah membacakan putusan perkara :05/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dengan isi putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.5.000.