-
Polkum | 1 bulan laluDKPP akan Periksa Komisioner KIP Banda Aceh Pada 16 Oktober 2024
DIALEKSIS.COM | Jakarta - DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap komisioner KIP Banda Aceh pada Rabu (16/10/2024) pagi.
-
Nasional | 3 bulan laluSah, 15 Januari Ditetapkan Sebagai Hari Desa
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.
-
Polkum | 4 bulan laluPAW Komisioner, KPU Tunggu Keppres
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres), terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI atas kasus dugaan asusila.
-
Berita | 1 tahun laluSudah Siap, Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Segera Diserahkan ke Presiden
DALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat diterima sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia menyebut Kemensetneg sudah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai ketua KPK. Namun, belum diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua.
-
Berita | 1 tahun laluPresiden Jokowi akan Terbitkan Keppres Berhentikan Firli Bahuri
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengatakan, pemberhentian Firli Bahuri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.
-
Pemerintahan | 1 tahun laluHeboh, Kembali Beredar Keppres Pemberhentian Achmad Marzuki dan Penetapan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beredarnya petikan Keputusan Presiden RI Nomor 112 /TPA Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki periode 2023 - 2024 pada tanggal 3 Juli 2023.
Kini, selang satu hari, masyarakat Aceh kembali dihebohkan lagi dengan beredarnya Keppres yang menetapkan Bustami Hamzah, SE MSi sebagai Pj Gubernur Aceh dan memberhentikan dengan hormat Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, terhitung sejak saat ditetapkan Keputusan Presiden ini.
-
Berita | 1 tahun laluPresiden Jokowi Keluarkan Keppres Kedua untuk Penyelesaian Non-Yudisial PPHAM Berat
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.
-
Aceh | 2 tahun laluBerikut Ruang Lingkup Data Kasus Tim PPHAM, Simak
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keppres 17/2022 mengatur mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keppres ini disebut dengan Tim PPHAM.
-
Dialetika | 2 tahun laluPP HAM Antara Non Yudisial dan Yudisial
DIALEKSIS.COM | Dialektika - Cukup banyak pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) di negeri ini. Mulai dari Aceh hingga ujung timur Papua. Penyelesaian juga berlarut larut, tidak jelas, bagaikan mengurai benang kusut.
-
Aceh | 2 tahun laluLBH Banda Aceh Tegas Tolak Pembentukan PPHAM
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM) Yang Berat Masa Lalu.
-
Aceh | 2 tahun laluCatatan Kritis KontraS Aceh Terhadap PPHAM
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada Agustus 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu yang selanjutnya disebut Keppres Tim PPHAM.
-
Nasional | 2 tahun laluKeppres BPIH 2022 Terbit, Biaya Haji dari Aceh Rp35,6 Juta
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, Dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat (29/4/2022).