kip lhok
Beranda / /

  • KMBSA: KPK Harus Periksa Kekayaan Kepala Daerah Sebelum Pensiun
    Aceh | 2 tahun lalu
    KMBSA: KPK Harus Periksa Kekayaan Kepala Daerah Sebelum Pensiun

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam tahun 2022 ini ada 20 Kepala Daerah di Aceh termasuk Gubernur akan berakhir masa jabatannya dan selanjutnya akan digantikan oleh Pejabat sementara, oleh dasar itu Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa kekayaan pemimpin Aceh bersama Kepala Daerah di Kabupaten kota sebelum meletakkan jabatannya.

  • Forum KMBSA Minta Pihak Luar Tak Intervensi Pemilihan Rektor UTU
    Aceh | 2 tahun lalu
    Forum KMBSA Minta Pihak Luar Tak Intervensi Pemilihan Rektor UTU

    DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) dalam pemilihan Rektor Universitas Teuku Umar (UTU) sangat berharap agar pihak luar tidak mengintervensi atau mempengaruhi publik sehingga mengarah kepada putra terbaik yang dimilikinya.

  • Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pidie-Meulaboh, KMBSA: Polda Aceh Harus Mengusut Tuntas
    Aceh | 2 tahun lalu
    Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pidie-Meulaboh, KMBSA: Polda Aceh Harus Mengusut Tuntas

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Azhari mengapresiasi Polda Aceh yang tengah mengusut dugaan korupsi proyek peningkatan jalan batas Pidie-Meulaboh pada Dinas PUPR Aceh yang dikerjakan oleh PT. Gramita Eka Saroja Tahun Anggaran 2019 dengan nilai Kontrak sebesar Rp 14.780.471.554.

  • Sekjen KMBSA Harapkan Ditreskrimum Polda Aceh Serius Tangani Kasus Fitriadi Lanta
    Aceh | 2 tahun lalu
    Sekjen KMBSA Harapkan Ditreskrimum Polda Aceh Serius Tangani Kasus Fitriadi Lanta

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Aceh melalui surat Nomor : B/820/XI/RES.1.9./2021/Ditreskrimum tertanggal 25 November 2021 telah melayangkan surat pemanggilan kepada Fitriadi Lanta dengan agenda Klarifikasi terhadap laporan pengaduan nya Nomor : LP/259/IX/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 22 September 2020 terhadap Hayatullah Fajri yang memberikan Keterangan Palsu dibawah Sumpah dalam persidangan dalam Pasal 242 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.