Beranda / /

  • Kejari Bireuen Terima Tersangka Tindak Pidana Pelecehan Anak
    Polkum | sekitar 4 jam lalu
    Kejari Bireuen Terima Tersangka Tindak Pidana Pelecehan Anak

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima satu orang tersangka beserta barang bukti tahap II dalam perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap anak tersangka N, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (10/10/2024).

  • Pemko Lhokseumawe kembali Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2
    Aceh | 1 bulan lalu
    Pemko Lhokseumawe kembali Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kembali meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

  • Kajari Bireuen Munawal Hadi: Prestasi dan Integritas di Tengah Tantangan
    Soki | 1 bulan lalu
    Kajari Bireuen Munawal Hadi: Prestasi dan Integritas di Tengah Tantangan

    DIALEKSIS.COM | Soki - Munawal Hadi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, terus menunjukkan kinerja yang layak diapresiasi. Di bawah kepemimpinannya, Kejari Bireuen tidak hanya berhasil mencapai berbagai target, tetapi juga mendapatkan pengakuan atas dedikasinya dalam menegakkan hukum dan mengelola sumber daya secara optimal.

  • Kasus Pemalsuan Akta Authentic, Jaksa Terima Tersangka Keuchik Blang Poroh Jeunib
    Polkum | 2 bulan lalu
    Kasus Pemalsuan Akta Authentic, Jaksa Terima Tersangka Keuchik Blang Poroh Jeunib

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima berkas tahap II atau P21 tersangka dan barang bukti perkara dugaan pemalsuan akta authentic berupa Ijazah yang dilakukan oleh tersangka Keuchik Gampong Blang Poroh, Kecamatan Jeunib, berinisial MS Bin A (56) dari Penyidik Kepolisian resort Bireuen,Selasa,(16/7/2024).

  • Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sitaan Perkara Pidana
    Polkum | 5 bulan lalu
    Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sitaan Perkara Pidana

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sitaan pasca putusan inkrah.

    Putusan sebagaimana dimaksud sebanyak 78 perkara terhadap barang bukti sitaanya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.

  • Di Halaman LP Bireuen, 3 Terpidana Pelanggaran Qanun Jinayat Dicambuk
    Polkum | 5 bulan lalu
    Di Halaman LP Bireuen, 3 Terpidana Pelanggaran Qanun Jinayat Dicambuk

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dedi Maryadi, S.H., M.H melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 3 terpidana pelanggar Qanun Jinayat, bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II b Bireuen.

  • Jaksa Tuntut Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pante Piyeu 7 Bulan Penjara
    Polkum | 6 bulan lalu
    Jaksa Tuntut Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pante Piyeu 7 Bulan Penjara

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut 2 orang terdakwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dengan hukuman selama 7 bulan penjara serta denda sebanyak Rp3 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

« 1 2 3 4 5 6 7 8 »