-
Polkum | 7 bulan laluPengadilan Tinggi Beratkan Hukuman Hariadi Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi, SKM, MKM. Putusan tersebut dibacakan pada 28 Maret 2024 dengan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Makaroda Hafat, MH menyatakan bahwa Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bersama dengan Suaidi Yahya, Hariadi terlibat dalam kejahatan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
-
Polkum | 10 bulan laluStatus Tahanan 2 Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe Berubah
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, berubah status tahanan, yaitu terdakwa Hariadi berubah status tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh menjadi tahanan kota, sementara Suaidi Yahya, menjadi tahanan rumah.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, pada Jumat (5/1/2024) menyebutkan, status tahanan kedua terdakwa berubah karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah mengabulkan perubahan status keduanya.
-
Aceh | 1 tahun laluJaksa Kembali Segel Aset Hasil Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kembali melakukan penyegelan empat aset milik eks Dirut PT RS Arun, Hariadi.
Masing - masing aset tersebut yakni berupa satu unit rumah terletak di Kompleks Asia Residen, Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, dibeli tersangka dengan harga Rp 450 juta sertifikat atas nama istri ketiganya berinisial BL.
-
Aceh | 1 tahun laluKorupsi RS Arun, Kajari Lhokseumawe: Suaidi Yahya Aktor Utama
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menahan mantan Wali Kota Lhokseumawe, SY, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe pada Senin (22/5/2023).
-
Aceh | 1 tahun laluMantan Walikota Lhokseumawe Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT RS Arun
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan jaksa yang ketiga terkait kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
-
Aceh | 1 tahun laluUsai Diperiksa Jaksa, Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Ditahan Kasus Korupsi
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menetapkan mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe, Hariyadi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana operasional sejak 2016 hingga 2022.
-
Aceh | 1 tahun laluJaksa Kembali Sita Rp4,7 Miliar Aliran Dana Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe kembali menyita uang senilai Rp4,7 miliar, buntut dari kasus dugaan korupsi atau penyimpangan dana operasional PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.
-
Aceh | 1 tahun laluPemko Lhokseumawe Dukung Penuh Proses Penegakan hukum PT RS Arun
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kota Lhokseumawe turut mengapresiasi pengembalian uang sebagai barang bukti dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, senilai Rp.3.178.400.000 oleh PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) yang diserahkan pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
-
Aceh | 1 tahun laluPertaruhan Kredibilitas Kejari Lhokseumawe, Kasus Korupsi RS Arun Harus Diusut Tuntas
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kasus RS Arun yang saat ini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengungkapkan telah terjadi korupsi yang masif sejak tahun 2016 hingga 2022.
-
Aceh | 1 tahun laluBuntut Kasus PT RS Arun Lhokseumawe, Kejari Geledah Kantor Walikota
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Lhokseumawe dan kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) (perseroda) buntut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.