Minggu, 31 Agustus 2025
Beranda / /

  • Kemenag Tetapkan PT Nano Bank Syariah Sebagai LKSPWU Ke-49 di Indonesia
    Nasional | 1 tahun lalu
    Kemenag Tetapkan PT Nano Bank Syariah Sebagai LKSPWU Ke-49 di Indonesia

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satu lagi bank syariah yang ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). SK penetaoan ini diserahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur kepada Direktur Utama Nano Bank Syariah, Halim.

pelantikan padam
17 Augustus - depot
sekwan - polda
damai -esdm
bpka