Beranda / /

  • Kejari Lampung Utara Laksanakan Penghentian Tuntutan Dengan Restoratif Justice
    Aceh | 2 tahun lalu
    Kejari Lampung Utara Laksanakan Penghentian Tuntutan Dengan Restoratif Justice

    DIALEKSIS.COM | Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi (Restoratif Justice) dalam perkara 335 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana terhadap tersangka Adi Rahmat bin Ratu Maskur pada Selasa (28/6/2022) pukul 13.30 WIB, di Aula Kejari Lampung Utara.