Sabtu, 08 November 2025
Beranda / /

  • Mangkir Tiga Kali, Kejari Lhokseumawe Akan Tetapkan Marwadi Yusuf Jadi DPO
    Polkum | 1 bulan lalu
    Mangkir Tiga Kali, Kejari Lhokseumawe Akan Tetapkan Marwadi Yusuf Jadi DPO

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe berencana menetapkan terpidana kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Marwadi Yusuf, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah itu diambil karena Marwadi mangkir dari eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).