Jum`at, 18 April 2025
Beranda / /

  • Tunduk pada Regulasi PMSE, TikTok Tidak Diberi Sanksi
    Nasional | 1 tahun lalu
    Tunduk pada Regulasi PMSE, TikTok Tidak Diberi Sanksi

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) termasuk memberikan sanksi terhadap PSE yang melanggar peraturan perundang-undangan.



dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar