DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kontroversi seputar penyediaan konsumsi pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh - Sumut telah menyeret nama PT Aktifitas Atmosfir (PT ATOS). Meskipun terdaftar sebagai anggota biasa Perhimpunan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI), PT ATOS ternyata tidak melibatkan DPD PPJI Aceh dalam penyelenggaraan konsumsi PON.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi Insentif atas Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (29/7/2024). Sidang yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum para terdakwa dipimpin oleh ketua majelis hakim yang diketuai Dr Teuku Syarafi SH MH dan hakim anggota R Deddy Harryanto SH MHum serta Heri Alfian SH MH.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Insentif atas Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada persidangan hari ini (Rabu, 22/05/2024) menghadirkan mantan Pj. Walikota Lhokseumawe dan Wakil Ketua DPRK Kota Lhokseumawe.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, telah menerima hasil audit kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, setelah dihitung kerugian negara senilai Rp 3,1 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, menyebutkan hasil sudah diterima sejak 29 Desember 2023 lalu.
“Iya sudah kita terima BPKP Perwakilan Aceh. Selanjutanya hasil audit akan dilampirkan dalam dokumen penyidikan kasus ini,” kata Therry kepada Dialeksis.com, Sabtu (6/1/2023).
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, hingga saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe.
“Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, pada Selasa (5/12/2023).
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menerima pengembalian uang sebesar Rp 248.815.648 dari para saksi kasus dugaan korupsi pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe. Yang dikelola BPKD Lhokseumawe tahun 2018-2022.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejari Negeri Lhokseumawe, perpanjang masa tahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi pajak penerangan jalan Kota Lhoseumawe, hingga 15 September 2023.
Seperti diketahui, mereka ditahan usai diperiksa Jaksa pada 12 Oktober 2023, karena terseret kasus dugaan korupsi PPJ di Kota Lhokseumawe tahun 2018“2022. Mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp 3,5 miliar.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pejabat Wali Kota Lhokseumawe, Imran copot Kepala DKPPP (Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan) Marwadi Yusuf dari jabatanya setelah Jaksa menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin memberikan amanat pada Pelantikan Jaksa Baru serta sekaligus menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021 bertempat di Aula Sasana Adhi Karya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Ragunan, Jakarta Selatan, yang dilaksanakan secara daring dan luring.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Aceh, Iskandar AP, mendampingi Kepala Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia Tony Tribagus Spontana, meninjau langsung pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) angkatan 73 Tahun 2021, yang dipusatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Jumat (17/9/2021).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI) Erika Mulyani, SE, Ak, optimis bisnis jasaboga di Aceh akan bertahan dimasa pandemi, walau sejak Covid-19 terjadi, omzet pelaku jasaboga ikut menurun hingga 40%.