kip lhok
Beranda / /

  • Polda Aceh Terapkan Qanun Jinayat untuk Jerat Penjudi Online
    Aceh | 5 bulan lalu
    Polda Aceh Terapkan Qanun Jinayat untuk Jerat Penjudi Online

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh akan menindak tegas 172 pemain judi online yang ditangkap sejak Mei hingga Juni 2024. Para pelaku akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 12 kali cambuk.

  • 12 Penjudi di Nagan Raya Diamankan, Lima Diantaranya Pemain Judi Slot
    Aceh | 5 bulan lalu
    12 Penjudi di Nagan Raya Diamankan, Lima Diantaranya Pemain Judi Slot

    DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga pemain judi atau maisir. Dari semua yang ditangkap, lima orang di antaranya adalah pemain judi online jenis slot, sedangkan tujuh orang lainnya pemain judi jenis sabung ayam.

  • 5 Pelaku Zina dan 2 Penjudi Dicambuk di Aceh Timur
    Aceh | 11 bulan lalu
    5 Pelaku Zina dan 2 Penjudi Dicambuk di Aceh Timur

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak empat pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dan pelaku zina serta dua penjudi dieksekusi cambuk di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Aceh Timur. Kamis (7/12/2023).

    Diantaranya mereka yang dicambuk yakni, Jamaluddin, Adi A Rahman, Riduan dan Kurniawan, mereka terbukti melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (jarimah zina dengan anak), masing- masing dicambuk 100 kali.