Beranda / /

  • Darurat Kelembagaan KPPA Terhadap Eksistensi Advokasi Hak Anak
    Analisis | 3 tahun lalu
    Darurat Kelembagaan KPPA Terhadap Eksistensi Advokasi Hak Anak

    DIALEKSIS.COM | Analisis - Meskipun berbagai Regulasi terkait perlindungan anak di tingkat nasional dan daerah telah terbit, namun perlindungan anak belum menjadi budaya yang masif di masyarakat. Implementasi perlindungan anak belum sepenuhnya menjawab persoalan faktual dan menjadi solusi. Pelanggaran hak anak, belum dipahami dalam perspektif yang sama dan Kehadiran Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) sebagai sebuah lembaga daerah yang bersifat independent yang mengawasi penyelenggara perlindungan anak di Aceh juga belum mendapat dukungan dengan baik.