kip lhok
Beranda / /

  • Pengadilan Tinggi Aceh Bebaskan Pejabat Teknis Kasus Korupsi Puskesmas Lamtamot
    Polkum | 30 hari lalu
    Pengadilan Tinggi Aceh Bebaskan Pejabat Teknis Kasus Korupsi Puskesmas Lamtamot

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh memvonis bebas T. Zahlul Fitri, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Aceh Besar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot tahun 2019. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Makaroda Hafat pada Kamis, 24 Oktober 2024.