DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyesalkan pernyataan Direktur RSUD Aceh Tamiang yang beranggapan bahwa malapraktik hanya terjadi jika dilakukan secara sengaja.
Sebelumnya, Direktur RSUD Aceh Tamiang membantah bahwa apa yang dilakukan oleh EA, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) RSUD Aceh Tamiang adalah bentuk malapraktik.