kip lhok
Beranda / /

  • RUU ASN, Kepala Dinas Harus Magang Minimal 2 Bulan di BUMN
    Berita | 1 tahun lalu
    RUU ASN, Kepala Dinas Harus Magang Minimal 2 Bulan di BUMN

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mengatur pengembangan sumber daya manusia melalui program experiential learning atau magang.