kip lhok
Beranda / /

  • IMM Aceh Desak DPR Batalkan RUU Pilkada Secara Resmi
    Polkum | 3 bulan lalu
    IMM Aceh Desak DPR Batalkan RUU Pilkada Secara Resmi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Baru-baru ini DPR RI telah menghebohkan seluruh Indonesia dengan membahas Revisi UU Pilkada. Padahal sebelum DPR RI membahasnya melalui Rapat Panja yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah.