DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aliansi Masyarakat Sipil yang terdiri atas LBH Banda Aceh, MaTA, dan Katahati Institute menyoroti Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Aceh turut melindungi terduga pelaku tindak pidana korupsi KKR Aceh, yang kasusnya telah dihentikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koalisi masyarakat sipil akan segera bertemu dengan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pertemuan ini untuk memastikan lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk diselamatkan pasca terungkapnya kasus dugaan korupsi terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lembaga tersebut.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Direktur Katahati Institute Raihal Fajri menanggapi perihal kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Salah satu anggota sekretariat di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Hasrizal, melalui sebuah vidio berdurasi 40 menit dikemas dalam bentuk 3 file menjelaskan secara detail awal mula persoalan SPPD Fiktif yang terjadi KKR Aceh sehingga berujung pada proses pemeriksaan oleh pihak penyidik Tipikor Polresta Banda Aceh.
DIALEKSIS.COM | Indepth - Tugasnya sangat mulia. Berupaya memulihkan luka hati rakyat Aceh yang didera konflik. Mereka diberikan wewenang mengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi, terhadap para korban konflik Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Oknum pejabat di lingkungan pemerintahan masih kerap kali tersandung dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Meski Indonesia punya hukum yang kuat namun tidak membuat efek jera para pelaku, makanya kasus SPPD fiktif ini masih terus berulang kali terjadi.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Polresta Banda Aceh telah menyatakan kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh belum dihentikan.
Kanit Tipikor Polresta Banda Aceh, Ipda Zainur Fauzi mengatakan, penanganan kasus tersebut akan masuk ke tahap berikutnya yaitu gelar perkara.
Sebelumnya, beredar luas pemberitaan di berbagai media bahwa Polresta Banda Aceh telah menghentikan kasus dugaan korupsi (SPPD fiktif Komisioner dan Staf KKR Aceh secara restorative justice (RJ).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Para komisioner Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh memilih bungkam dan tidak memberikan komentar terkait tuntutan beberapa pihak yang meminta mereka untuk mengundurkan diri dari jabatan akibat tersandung kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Wakil Ketua MPR RI sekaligus tokoh masyarakat Aceh, Ahmad Farhan Hamid meminta orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk mundur dari jabatan.
“Jika memang telah ada temuan tindak kriminal penyalahgunaan keuangan, saya berpandangan agar semua mereka yang terlibat untuk memberi pertanggung jawaban moral, yakni mundur dari jabatan baik komisioner maupun tenaga non komisioner,” tegasnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Senin (11/9/2023).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna mengatakan, adanya kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh membuat semua pihak terpukul, terutama korban konflik.
Sebagaimana diketahui, kata dia, KKR Aceh dibentuk untuk mengungkap fakta kebenaran atas berbagai kasus atau peristiwa pelanggaran HAM di Aceh.
DIALEKSISIS.COM | Tajuk - Kasus perjalanan dinas KKR Aceh semakin menampar moralis pejabat publik di Aceh. Sungguh memalukan memang dan campur memuakkan karena roh suci tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh di cemari perjalanan dinas petugasnya yang diduga merugikan negara sebanyak 258.594.600.-
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beredar luas pemberitaan di berbagai media bahwa Polresta Banda Aceh menghentikan kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif Komisioner dan Staf Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh secara restorative justice (RJ).
Hal itu diikuti dari KKR Aceh telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp258,5 juta dari temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lembaga tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banda Aceh, Ipda Zainur Fauzi menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) Alfian, penyelesaian kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif Komisioner dan Staf Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh secara restorative justice (RJ) tidak punya dasar hukum.
Sebagaimana diketahui, KKR Aceh telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp258,5 juta dari temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lembaga tersebut.
DIALEKSIS.COM | Hukum - Tim Penasihat hukum terdakwa Anggota DPRK Simeulue pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Anggota dan Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019, advokat Kasibun Daulay SH yang didampingi advokat Faisal Qasim SH MH dan Rahmat Fadli, SH MH menyebutkan bahwa kliennya Irawan Rudiono lakukan upaya banding ke-Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh, pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023 melalui Panitra Pengadilan TIPIKOR Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara dua tahun kepada enam orang terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat(17/6/2023).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasehat hukum dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019, Faisal Qasim, SH, MH, mengharapkan keputusan yang terbaik dan adil bagi para terdakwa.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Tarmizi Yakub menyatakan kliennya atas nama Astamudin S, Mas Etika Putra, dan Ridwan menolak seluruh dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan atau tuntutan serta replik JPU.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menyatakan akan menggelar sidang putusan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 pada Jumat (16/6/2023) mendatang.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 dengan agenda duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (5/6/2023).
DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim Penasihat hukum para terdakwa Anggota DPRK Simeulue pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Anggota dan Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019, advokat Kasibun Daulay SH dan didampingi advokat Faisal Qasim SH MH menyebutkan bahwa sejak awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat keliru.