DIALEKSIS.COM | Hukum - Tim Penasihat hukum terdakwa Anggota DPRK Simeulue pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Anggota dan Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019, advokat Kasibun Daulay SH yang didampingi advokat Faisal Qasim SH MH dan Rahmat Fadli, SH MH menyebutkan bahwa kliennya Irawan Rudiono lakukan upaya banding ke-Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh, pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023 melalui Panitra Pengadilan TIPIKOR Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara dua tahun kepada enam orang terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat(17/6/2023).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasehat hukum dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019, Faisal Qasim, SH, MH, mengharapkan keputusan yang terbaik dan adil bagi para terdakwa.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Tarmizi Yakub menyatakan kliennya atas nama Astamudin S, Mas Etika Putra, dan Ridwan menolak seluruh dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan atau tuntutan serta replik JPU.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menyatakan akan menggelar sidang putusan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 pada Jumat (16/6/2023) mendatang.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 dengan agenda duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (5/6/2023).
DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim Penasihat hukum para terdakwa Anggota DPRK Simeulue pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Anggota dan Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019, advokat Kasibun Daulay SH dan didampingi advokat Faisal Qasim SH MH menyebutkan bahwa sejak awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat keliru.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh melanjutkan sidang pemeriksaan saling saksi dan keterangan serta pemeriksaan terdakwa dalam kasus anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (8/5/2023).
Dalam sidang tersebut diperiksa tiga orang saksi, yaitu mantan Ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019 Murniati, anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024 Irawan Rudiono, dan anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024 Poni Harjo.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan saksi mahkota terhadap enam tersangka kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue tahun 2019.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasehat Hukum para Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelebihan bayar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRK Simeulue Tahun anggaran 2019 menyebutkan bahwa para kliennya yang terdiri dari tiga orang Tersangka yang merupakan 2 orang anggota DPRK aktif dan 1 orang mantan anggota DPRK Simeulue sangat kooperatif dan terbuka dalam menjalani semua proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM Aceh) Aldi Irawan turut mengapresiasi terkait penetapan para tersangka SPPD fiktif oknum DPRK Simeulue oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, maka dengan adanya tersangka ini pihaknya bersyukur karena adanya eksekusi nyata dari Kejati Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah masyarakat menagatasnamakan Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (19/7/2022).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengadaan tanah di Kabupaten Aceh Tamiang senilai Rp 2,49 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar lebih.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait dengan indikasi mark up Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRK Aceh Tamiang yang ditangani oleh kepolisian setempat belum adanya penetapan tersangka atau kasusnya sudah dipetieskan. Pasalnya, hingga sampai sekarang kasus tersebut belum ada kelanjutannya.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, S.H mempertanyakan kembali dana SPPD anggota DPRK Aceh Tamiang senilai Rp8,7 Miliar anggaran rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dimana peran penegak hukum dalam kasus tersebut.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani ikut menanggapi perihal kasus dugaan mark-up (Pembengkakan uang) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang senilai Rp8,7 miliar.
Askhalani menegaskan dugaan tindak pidana SPPD fiktif ini perlu ditindaklanjuti oleh APH (aparat penegak hukum) karena jumlahnya yang fantastis dan tergolong sangat tinggi.
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kasus dugaan mark-up Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang senilai Rp8,7 miliar kembali menjadi perhatian Polres Tamiang.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus dugaan mark-up Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang senilai Rp 8,7 Milliar kembali menjadi perhatian Polres Tamiang.