kip lhok
Beranda / /

  • Langgar Protkes, Herlin Kenza Terbukti Bersalah dan Didenda Rp 12 Juta
    Aceh | 2 tahun lalu
    Langgar Protkes, Herlin Kenza Terbukti Bersalah dan Didenda Rp 12 Juta

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, memvonis selebgram Herlin Kenza dengan denda Rp12 juta karena terbukti secara sah meyakinkan melanggar kekarantinaan dan Protokol Kesehatan (Protkes) di sebuah toko grosir di Pasar Inpres Lhokseumawe.

  • Masyarakat Berang, Herlin Kenza Sudah Tersangka Namun Belum Ditahan
    Aceh | 3 tahun lalu
    Masyarakat Berang, Herlin Kenza Sudah Tersangka Namun Belum Ditahan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Herlin Kenza yang terlibat kasus kerumunan yang terjadi beberapa waktu lalu. Selebgram Aceh Herlin Kenza dinyatakan menjadi tersangka namun diketahui sampai saat ini berdasarkan informasi yang didapat, Herlin Kenza belum ditahan.