DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekukan 10 izin kapal penangkap ikan dan 1 kapal pengangkut ikan yang diduga melakukan pelanggaran alih muat atau transhipment di perairan Arafura.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor perikanan dengan mengamankan 10 kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran alih muat (transhipment) ilegal senilai Rp 1,8 miliar ke kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A di perairan Laut Arafura.