kip lhok
Beranda / /

  • Penggunaan Pukat Harimau Bisa Kena Hukum Adat dan Negara
    Aceh | 3 tahun lalu
    Penggunaan Pukat Harimau Bisa Kena Hukum Adat dan Negara

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Jendral Panglima Laot Aceh, Umar bin Abdul Aziz atau akrab disapa Oemardi menegaskan, penggunaan pukat harimau (Trawler) itu sudah melanggar hukum adat sekaligus hukum negara.