Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan regulasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah memperoleh vaksin COVID-19, baik di yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali.