Beranda / /

  • YBHA Sesali Pelaku Kekerasan Anak di Yakesma Divonis Cuma 15 Hari Penjara
    Aceh | 1 tahun lalu
    YBHA Sesali Pelaku Kekerasan Anak di Yakesma Divonis Cuma 15 Hari Penjara

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri sangat menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar, Nomor 114/Pid.Sus/2023/PN Jth, tertanggal 31 Oktober 2023, terkait hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus penganiayaan/kekerasan terhadap anak, hanya sebatas 15 (lima belas) hari.

    Manager Kasus YBHA Peutuah Mandiri, Vatta Arisva menilai putusan PN Jantho tersebut menimbulkan keprihatinan serius karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan terhadap korban.