kip lhok
Beranda / /

  • Terbukti Menipu, Eks Gubernur Aceh Divonis 3,6 Tahun Penjara
    Aceh | 5 tahun lalu
    Terbukti Menipu, Eks Gubernur Aceh Divonis 3,6 Tahun Penjara

    Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh divonis 3,6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Hukuman ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 1,6 tahun penjara menjadi 3,6 tahun penjara. 

  • Abdullah Puteh Divonis Bersalah, KPU Tunggu Putusan Inkrah
    Aceh | 5 tahun lalu
    Abdullah Puteh Divonis Bersalah, KPU Tunggu Putusan Inkrah

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat Ilham Saputra mengaku belum menerima salinan putusan pengadilan terkait kasus anggota DPD terpilih Abdullah yang dinyatakan bersalah melakukan penipuan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.