Beranda / /

  • Terkait Rangkap Jabatan Yayasan, Dr Nasir: Tak Ada Dasar Hukum yang Kuat
    Aceh | 3 tahun lalu
    Terkait Rangkap Jabatan Yayasan, Dr Nasir: Tak Ada Dasar Hukum yang Kuat

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait Surat Edaran (SE) Dirjen Dikti No. 3 Tahun 2021 Tentang Rangkap Jabatan Yayasan yang keluar pada 26 Maret 2021 lalu tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk melarang yayasan rangkap jabatan. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Serambi Mekkah, Dr. Nasir Ibrahim, SE., M.Si kepada media Dialeksis.com, Jumat (9/4/2021).