kip lhok
Beranda / /

  • Kuasa Hukum PNA: Kemenkumham Aceh Keliru Soal Pasal 8 PP 20/2007
    Aceh | 5 tahun lalu
    Kuasa Hukum PNA: Kemenkumham Aceh Keliru Soal Pasal 8 PP 20/2007

    Kuasa Hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) menyampaikan surat klarifikasi kepada Kanwil Aceh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (01/11/2019), terkait dengan belum diterbitkannya Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kepengurusan PNA.