Senin, 16 Juni 2025
Beranda / /

  • Fatwa MPU Aceh: Penggunaan Fasilitas Umum yang Melanggar Aturan Hukumnya Haram
    Aceh | 1 tahun lalu
    Fatwa MPU Aceh: Penggunaan Fasilitas Umum yang Melanggar Aturan Hukumnya Haram

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang mengatur Kepatuhan Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Adat. 

    Salah satu poin penting dalam fatwa ini, kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal. Menurut Fatwa MPU ini adalah suatu keharusan demi menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan publik yang berlaku.