Beranda / /

  • LPSK: Novel Tak Bisa Dituntut Pidana maupun Perdata
    Nasional | 5 tahun lalu
    LPSK: Novel Tak Bisa Dituntut Pidana maupun Perdata

    Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Novel Baswedan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata karena sedang berperkara di Kepolisian sebagai korban.